Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7

Perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini terus bergulir hingga memasuki sidang ketujuh

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
SIDANG KASUS KORUPSI - Suasana sidang kasus dugaan korupsi Sekretariat Daerah atau Setda Kendai Sulawesi Tenggara, di PN Tipikor Baruga, Kamis (3/7/2025). Sebelumnya sebanyak 24 saksi telah diperiksa dan hari ini 6 saksi sedang diperiksa Majelis Hakim. 

"Bagi kami itu janggal. SK-nya bulan 10, tapi terdapat tanda tangan Agus Salim di kolom KPA pada bulan 7 dan 8. Jauh, sebelumnya SK diterbitkan," kata Muswanto selaku kuasa hukum Nahwa Umar.

Tak sampai di situ, dokumen SK 679 itu ternyata bukan dokumen asli, melainkan salinan yang dilegalisir.

Hakim meminta jaksa menunjukkan SK yang asli, namun tak bisa dihadirkan di persidangan.

Di dalam SK itu pula, terdapat kejanggalan, diduga ada rekayasa penulisan bulan 10. Sebab, ditemukannya corat-coret seperti tinta pulpen, di angka 10.

Hal itu makin meyakinkan kuasa hukum, terdapat dugaan rekayasa dalam dokumen SK KPA.

Keyakinan adanya rekayasa dokumen barang bukti itu semakin menguat ketika saksi Farida, Kepala BKAD 2020 menyampaikan keterangan berbeda terkait regulasi penunjukan KPA. 

Menurut Farida, KPA biasanya ditunjuk pada awal bulan. 

"Tidak ada pertengahan bulan, apalagi di akhir," tegas Farida dalam persidangan.

Selain manipulasi dokumen, dalam fakta sidang juga terungkap adanya rekayasa keterangan saksi saat proses pembuatan BAP di kejaksaan.

Saksi Heldamayanti, staf Nahwa Umar yang bertugas di depan pintu masuk Sekda kala itu, diduga diintimidasi agar memberikan keterangan sesuai dengan keinginan jaksa.

Bahkan, Heldamayanti diancam ditersangkakan apabila tak mengikuti keinginan jaksa yang tercantum dalam BAP.

Dalam BAP tersebut, Heldamayanti menyampaikan terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno beberapa kali masuk ke ruangan Nahwa Umar membawa berkas keuangan.

Padahal, sebagai staf Nahwa Umar, Heldamayanti adalah orang yang ditugaskan untuk mengantar dokumen-dokumen untuk ditandatangani sekda. 

Baca juga: Kejati Sultra Tambah Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolaka Sulawesi Tenggara

Siapa pun yang membawa dokumen ke ruangan sekda, harus melalui Heldamayanti. Tak ada seorangpun pun yang boleh menemui sekda secara langsung untuk membawa dokumen.

Pada sidang Kamis, 26 Juni 2025, Heldamayanti memberikan kesaksian sebenarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved