Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba
BREAKING NEWS Polda Sulawesi Tenggara Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka dan 9 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berbe
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berbeda di bulan Mei 2025.
Hasil dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 9 kilogram.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi hingga lintas negara.
“Kasus pertama kurir sabu jaringan Malaysia-Jakarta-Kendari diamankan dengan 7,4 Kg sabu, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/N/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULTRA, pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” katanya saat konferensi pers di Kendari, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 1 April 2025 terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif di berbagai jalur masuk ke Sultra, baik udara, laut, maupun darat,” jelasnya.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Kasus Narkoba di Wundulako Kolaka Sulawesi Tenggara, Polisi Amankan 109,5 Gram Sabu
Sementara itu, kasus kedua, ada tiga wanita pengedar jaringan Malaysia-Makassar-Kendari, ditangkap dengan 1,7 Kg sabu.
Pengungkapan kasus kedua ini terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/N/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULTRA.
“Pengembangan kasus ini bermula dari pengungkapan kasus sebelumnya pada 7 Mei 2025,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.