Berita Sulawesi Tenggara

Jadwal dan Syarat Usul Kenaikan Pangkat ASN di Lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara

Jadwal dan syarat kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Dewi Lestari
PPID Sultra
APEL GABUNGAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra saat apel gabungan di kantor gubernur Sultra, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah jadwal dan syarat kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Jadwal dan syarat tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, nomor 4491/800.1.3.2/VI/2025, yang ditandatangani Plt Kepala BKD Sultra, Prof Andi Khaeruni.

Dalam surat tersebut, pihak BKD Sultra menindak lanjuti peraturan BKN nomor 04 tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS tanggal 24 Juli 2023.

Periode kenaikan pangkat ASN ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

ASN lingkup Pemprov Sultra dapat memasukkan berkas usulan kenaikan pangkat pada sub bidang Mutasi BKD Sultra pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari pada 1-20 Desember.

Baca juga: Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik Jadi 70 Tahun, BKD Sulawesi Tenggara Sebut Masih Tahap Wacana

Kemudian, TMT 1 April usulan masuk pada 1-20 Februari, TMT 1 April pada 1-20 Februari, TMT 1 Juni pada 1-20 April, TMT 1 Agustus pada 1-20 Juni, TMT 1 Oktober pada 1-20 Agustus, dan TMT 1 Desember pada 1-20 Oktober.

Mengingat proses layanan kenaikan pangkat ASN dilaksanakan secara digital melalui sistem informasi ASN (SIASN), maka semua dokumen usul kenaikan pangkat ASN disampaikan dalam bentuk berkas fisik 1 rangkap, dan softcopy dalam format PDF.

Surat pengantar usul kenaikan pangkat ASN harus ditandatangani kepala daerah.

Selain itu, dalam proses pengajuan usul kenaikan pangkat, yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan diusulkan diperiode berikutnya.

Baca juga: Wagub Sulawesi Tenggara Temukan Dugaan Praktik Titip Absen ASN saat Sidak di Dinas Koperasi dan UMKM

Selengkapnya syarat usul kenaikan pangkat ASN Lingkup Pemeprov Sultra.

1. Kenaikan Pangkat Reguler

- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)

- Surat keputusan pemberhentian jabatan fungsional jika sebelumnya menduduki jabatan fungsional (Hasil scan asli/legalisir)

- Surat tanda lulus ujian dinas (Hasil scan asli)

- Surat aktif melaksanakan tugas di jabatan saat ini (Hasil scan asli)

Baca juga: 63 ASN Konawe Utara Terima SK Pengangkatan di Peringatan Hari Lahir Pancasila, Pesan Bupati Ikbar

2. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)

- Surat keputusan jabatan terakhir saat ini dan jabatan eselon sebelumnya (Hasil scan asli/legalisir)

- Hasil seleksi JPT untuk jabatan struktural IVc ke atas bagi pejabat yang baru menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Hasil scan asli/legalisir)

- Surat rekomendasi pelantikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Hasil scan asli)

- Surat tanda lulus ujian Dinas atau Diklat PIM bagi pejabat eselon III/a (Hasil scan asli)

- Sertifikat lulus PKA, sertifikat ujian Dinas, fiticipy ijazah S2 bagi pejabat eselon III/a

Baca juga: ASN Pemprov Sultra Bolos 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat, Gaji Dihentikan Bulan Berikutnya

3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)

- Penetapan Angka Kredit (PAK) konvensinal, PAK Integrasi, dan PAK Konversi (Hasil scan asli)

- SK jabatan fungsional (Hasil scan asli)

- Sertifikat pendidik bagi jabatan fungsional guru (jika ada)

- Sertifikat Ukom bagi yang naik pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional (Hasil scan asli)

Baca juga: Apel Perdana Usai Libur Lebaran 2025, Gubernur Sulawesi Tenggara Cek Kehadiran ASN di Lapangan

4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI)

- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)

- Uraian tugas lama dan baru yang ditanda tangani oleh eselon 2 (Hasil scan asli)

- Surat keputusan tugas belajar atau izin belajar (Hasil scan asli/legalisir)

- Surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah atau sertifikat PI (Hasil scan asli)

- Ijazah terakhir (Hasil scan asli)

- Transkrip nilai (Hasil scan asli)

- Akreditasi jurusan (Hasil scan asli)

- PD Dikti (Hasil scan asli)

- Surat keterangan pengembalian dari kampus bagi pegawai yang tugas belajar (Hasil scan asli). (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved