Berita Kolaka Utara
Kronologi Istri Kedua Cemburu Tikam Istri Siri Muda Beda 34 Tahun di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Istri kedua tega menikam punggung istri ketiga di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA UTARA - Istri kedua tega menikam punggung istri ketiga di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa penikaman terjadi di Dusun 3 Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, Selasa (9/9/2025) sekira pukul 13.00 Wita.
Desa yang berada di kawasan ibu kota Kolut itu berjarak sekitar 375 kilometer dari pusat Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Waktu tempuh darat naik mobil atau motor sekira 8-9 jam.
PS. Kepala Subseksi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Hubungan Masyarakat Kepolsian Resor atau Kasubsid PIDM Humas Polres Kolut, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) A Syaiful mengatakan pelaku cemburu ke istri muda hingga tega menikam.
"Berdasarkan informasi Bripda (Brigadir Polisi Dua) Putri unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), karena faktor cemburu, istri ketiga ini hanya nikah siri sudah sekitar 4 bulan sama-sama," ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Adapun kronologi berawal saat sang suami inisial Sa sedang di kebunnya.
Baca juga: Cerita Lengkap Juru Parkir Tikam Anggota TNI Depan The Park Kendari Sultra, Gegara Uang Rp5 Ribu
Tak lama datang tetangganya inisial SL, memberitahukan istri ketiganya yakni S (18) ditikam oleh istri keduanya L (52).
L menikam bagian punggung kiri istri muda yang terpaut 34 tahun itu.
Saat itu juga sang suami pulang mencari istri ketiganya yang berstatus istri siri.
Setibanya di rumah sang suami melihat S (18) terbaring kesakitan dengan luka tusuk di punggung.
Sang suami pun bergegas membawa S ke rumah sakit Djafar Harun di Jalan Moro Desa Tojabi, Lasusua.
Rumah sakit tersebut berjarak satu desa dari lokasi penikaman, kediamannya.
Yakni dari Desa Ponggiha, melewati Desa Watuliwu, lalu ke Desa Tojabi.
Baca juga: Sempat Dirawat RS Sehari Kurir Ekpedisi di Konawe Tewas Ditikam Gegara Cekcok, Kata Keluarga
S mendapat 5 jahitan akibat luka tusuk tersebut.
Sang suami juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.
Kini L ditahan di Polres Kolut di Jalan Bypass, Lasusua, Kabupaten Kolut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
L disangkakan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
| Aniaya Pemuda 28 Tahun, Warga Jalan Lasolo Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Permohonan Maaf Kapolres Konawe Utara Atas Dugaan Penganiayaan Bripda LI ke Pacar: Diproses Propam |
|
|---|
| Oknum Polisi Polres Konawe Utara Aniaya Pacarnya, Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Angin Puting Beliung Rusak Atap Rumah Panggung Sainab di Kolaka Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.