Berita Buton

Bejat! Imam Masjid Setubuhi Keponakan Sejak Usia 8 Tahun di Buton Sultra, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang imam masjid inisial LH (54) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
TERDUGA PELAKU PERSETUBUHAN - Soerang terduga pelaku persetubuhan inisial LH (54) saat digiring menuju ruangan PPA Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (10/6/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Seorang imam masjid inisial LH (54) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.

LH diamankan Sat Reskrim Polres Buton usai dilaporkan menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.

Insiden ini pertama kali terjadi pada tahun 2020 saat korban berinisial RD masih berusia 8 tahun.

Di mana, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terjadi di rumah LH dan bibi korban.

Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan terduga pelaku sudah diamankan.

Baca juga: Biadab! Ayah Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 12 Tahun di Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi

“Kami amankan pada Selasa, 10 Juni 2025. Ini berawal dari laporan seorang wanita bahwa keponakannya telah disetubuhi,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Kata dia, peristiwa tidak senonoh yang diterima RD sudah terjadi sejak tahun 2020.

"Peristiwa terjadi sejak tahun 2020 hingga Januari 2024 lalu. LH memberi iming-iming uang dan handphone serta baju kepada korban,” bebernya.

LH mengaku melancarkan aksi tidak senonohnya tersebut karena khilaf.

Karena perbuatan yang dilakukan LH disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76b subsider Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved