Berita Baubau
ASN Kesbangpol Buton Tengah Kena OTT Polisi Diduga Minta Fee Rp59 Juta di Dana Konsumsi Paskibra
Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara kena OTT.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai kedapatan minta fee Rp59 juta pada penyedia jasa konsumsi dana Paskibra.
Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LMJ ditangkap Rabu (3/9/2025) setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi yang terjadi.
Polres Buton Tengah pun lantas melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.Â
Dalam video yang diterima TribunnewsSultra.com, tampak seorang pria yang masih menggunakan pakaian dinas diberhentikan pihak Reskrim Polres Buton Tengah.
Terlihat Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol dan tim meminta pria tersebut membuka jok motor.
Dalam jok motor Kabid Kesbangpol tersebut terdapat kantung berwarna hitam berisi sejumlah uang pecahan Rp50ribu dan Rp100ribu.
Baca juga: Sudah Pakai Baju Oranye, Wamenaker Noel Bela Diri Bantah Kena OTT, Sebut Tak Ada Kasus Pemerasan
Terlihat handphone terduga pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Terduga pelaku kemudian terlihat dibawa menggunakan mobil ke Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol mengatakan anggaran Paskibraka 2025 untuk Kabupaten Buton Tengah sebanyak Rp700 juta.
“Untuk tangkap tangan ini fokus pada satu item yakni makan dan minum, dengan anggaran Rp196 juta, dengan tangkap tangan yang dilakukan ditemukan Rp59 juta lebih,” bebernya, Sabtu (6/9/2025).
Kata dia, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi.
Terduga pelaku LMJ saat pemeriksaan tidak menampik soal fee tersebut.Â
Ia mengungkap aktivitas itu sepengetahuan Kepala Kesbangpol Buton Tengah.
Serta rencananya uang tersebut akan diserahkan pada Kepala Badan Kesbangpol Buton Tengah.
“Atas perlakukannya terduga pelaku terancam minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Untuk diketahui, Buton Tengah berada di Pulau Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan memang berdekatan dengan Kota Baubau, meskipun secara administratif terpisah.
Jarak dari Kota Baubau, sekitar 27 kilometer dipisahkan oleh lautan.Â
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kabid-Kesbangpol-Buton-Tengah-Sulawesi-Tenggara-kena-ott.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.