Polda Sultra

Polres Buton Ungkap Kronologi Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Masih di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Buton melalui unit PPA mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban

Polres Buton
KONFERENSI PERS KASUS : Wakapolres Buton, Kompol Aslim (tengah), didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (22/4/2025). Polres Buton mengungkap kasus seorang ayah asal Kota Baubau menyetubuhi anak kandungnya sejak anaknya berusia 13 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sat Reskrim Polres Buton melalui unit PPA mengungkap kronologi kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Buton, Kompol Aslim, mengatakan persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh pelaku inisial UD (39).

Hal itu disampaikan Kompil Aslim, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence, Selasa (22/4/2025).

Kompol Aslim menyebut kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat pada saat korban berumur 13 tahun.

Lalu kejadian kedua pada Desember 2024 dan ketiga pada tanggal 31 Desember 2024.

“Kejadian kedua dan ketiga di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton," kata Kompol Aslim dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (23/4/2025).

Terakhir, persetubuhan terjadi di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, di rumah bibi korban.

Baca juga: Polda Sultra Ambil Alih Penanganan Kasus Wanita Banting Bayi di Wua-Wua Kendari Sulawesi Tenggara

Hingga akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton, setelah mencurigai gelagat sang korban yang kesakitan di bagian perut dan menanyainya.

“Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” lanjut Kompol Aslim.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative.

Namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk mengetahui secara detail.

“Sudah ditespack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan dibawa di rumah sakit untuk di USG,” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.

Iptu Bangga Parnadin menjelaskan sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar celana kain panjang berwarna coklat milik anak korban dan 1 lembar celana dalam berwarna pink milik anak korban.

Baca juga: Polres Buton Tengah Tangkap Pasangan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Depan Puskesmas Mawasangka

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, tetapi jika dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved