Berita Konawe

Biadab! Ayah Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 12 Tahun di Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi

SS (40) tega menyetubuhi anak tirinya inisial AS (13) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Polres Konawe
PELAKU PERSETUBUHAN DITANGKAP - Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial SS (40), Rabu (11/6/2025). SS menyetubuhi anak tirinya inisial AS (13) berkali-kali sejak tahun 2024. (Polres Konawe) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku SS (40) merupakan warga Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

SS tega menyetubuhi anak tirinya inisial AS (13).

Kelakuan bejat pelaku tersebut, dilaporkan oleh kakek korban BR, Sabtu (7/6/2025) di Polres Konawe.

Baca juga: Iming-iming Bakal Dinikahi, Modus Paman Setubuhi Gadis 14 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara

Hal ini diungkap Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati saat dihubungi wartawan TribunnewsSultra.com, Kamis (12/6/2025).

"Kasus ini dilaporkan oleh kakek korban ke Polres Konawe, Sabtu (7/6/2025)," ujarnya.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan, pelaku SS (40) ditangkap Rabu (11/6/2025)," lanjut IPDA Ni Kade Karmiati.

Terungkap, SS melakukan persetubuhan kepada korban berkali-kali sejak tahun 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved