Berita Sulawesi Tenggara

CATAT! Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dihapus Pemprov Sultra, Terakhir 15 Desember 2024

Hanya satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beri keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

|
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Muhammad Israjab
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Kamis (14/11/2024) mengatakan mulai 15 November 2024 denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dihapus, hingga 15 Desember mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berlaku satu bulan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, biaya balik nama kendaraan gratis, berlaku mulai 15 November hingga 15 Desember 2024 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan surat yang diteken Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Nomor 100.3.3.1/430 tahun 2024.

Tentang pemberian keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya tahun 2024.

Baca juga: Perdana, Pemkot Baubau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Pelajar TK di Kecamatan Betoambari

"Hari ini telah keluar surat keputusan gubernur, tentang pemberian keringanan dan pembebasan denda."

"Baik itu sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama, yang merupakan kebijakan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto," ujar Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Kamis (14/11/2024).

Kebijakan ini, tindak lanjut kerjasama atau perjanjian 17 kabupaten dan kota.

"Ini optimalisasi pajak daerah, gubernur mengambil kebijakan memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan bermotor," beber Mujahidin menambahkan.

Masyarakat pun diminta untuk memanfaatkan momen langka ini. Sebab di tahun-tahun selanjutnya akan sulit diberlakukan lagi.

"Karena pembebasan keringanan pajak tahun-tahun selanjutnya, sudah memerlukan persetujuan pemerintah kabupaten/kota," bebernya

Sebab mulai tahun depan bukan lagi bagi hasil, tapi sudah opsi pajak, yang dibagi ke setiap daerah.

"Kalau mau diadakan hal serupa, harus ada persetujuan dari pemerintah setempat."

"Kita sambut baik kebijakan Pj Gubernur Sultra. Ini bentuk perhatian kepada masyarakat," katanya.

Setelah kebijakan ini keluar per hari ini, akan diteruskan ke 17 UPTB kabupaten kota di Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Mantan Dekan FPIK UHO Kendari Pimpin Demo Protes Penambangan di Wawonii Konawe Kepulauan Sultra

"Mulai hari ini juga kita akan sebarkan ke 17 UPTB kabupaten kota."

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved