Dulu Mewek PHK 10 Ribu Karyawan Sritex, Iwan Setiawan Lukminto Bosnya Ternyata Kemplang Uang Kredit

Dulu mewek PHK 10 ribu karyawan Sritex dalam video viral beredar, Iwan Setiawan Lukminto, sang bos ternyata diduga korupsi uang kredit perusahaan.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto arsip Kejagung dan handover
IWAN SETIAWAN LUKMINTO - Kolase foto Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto memakai rompi merah muda saat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kredit bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (22/05/2025) malam (foto kiri). Dalam momen lainnya, Iwan Setiawan (lingkaran merah) bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto yang merupakan Dirut Sritex menemui karyawan perusahaan tekstil tersebut yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di pabriknya, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (28/02/2025) lalu. 

Dengan temuan itu, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.

Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.

“Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah,” katanya.

“Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan,” lanjutnya.

Qohar mengatakan kredit yang diberikan puluhan bank itu justru digunakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur untuk kepentingan pribadi alih-alih kepentingan perusahaan.

Adapun Iwan justru menggunakan dana kredit bank BUMD untuk membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal, kata Qohar, tidak ada perjanjian dengan pihak bank bahwa kredit yang diberikan untuk kepentingan pribadi Iwan.

Dia mengatakan seharusnya kredit itu untuk modal kerja di PT Sritex.

“Tetapi berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif,” ujar Qohar.

Qohar mengungkapkan Iwan Setiawan Lukminto membeli beberapa tanah di Yogyakarta dan Solo dengan menggunakan kredit dari bank tersebut.

“Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," kata Qohar.

Akibat perbuatannya itu, Iwan Setiawan ditetapkan menjadi tersangka bersama pihak bank yang memberikan kredit.

Mereka Dirut Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata, dan Pimpinan Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Dicky dan Zainuddin ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan meski memiliki risiko tinggi.

“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar. 

“Terkait kerugian keuangan negara ini Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Qohar.

Iwan dan dua tersangka lain dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Malvyandie Haryadi/Febri Prasetyo/Nuryanti/Rifqah, TribunSolo.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved