Dulu Mewek PHK 10 Ribu Karyawan Sritex, Iwan Setiawan Lukminto Bosnya Ternyata Kemplang Uang Kredit

Dulu mewek PHK 10 ribu karyawan Sritex dalam video viral beredar, Iwan Setiawan Lukminto, sang bos ternyata diduga korupsi uang kredit perusahaan.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto arsip Kejagung dan handover
IWAN SETIAWAN LUKMINTO - Kolase foto Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto memakai rompi merah muda saat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kredit bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (22/05/2025) malam (foto kiri). Dalam momen lainnya, Iwan Setiawan (lingkaran merah) bersama adiknya Iwan Kurniawan Lukminto yang merupakan Dirut Sritex menemui karyawan perusahaan tekstil tersebut yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di pabriknya, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (28/02/2025) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dulu mewek PHK 10 ribu karyawan Sritex dalam video viral beredar, Iwan Setiawan Lukminto, sang bos ternyata diduga korupsi uang kredit perusahaan.

Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu kini tersangka dugaan kasus korupsi pemberian dana kredit bank ke perusahaan tekstil tersebut.

Tak tanggung-tanggung, total kredit macet sejumlah bank pemerintah dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,588 triliun.

Bos perusahaan garmen dengan pabrik berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), itupun ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Rabu (21/05/2025) malam.

Penyidik Kejagung sebelumnya menangkap Iwan Setiawan Lukminto di kediamannya, Kota Surakarta (Solo), Provinsi Jateng, pada Selasa (20/05/2025) malam.

Setelah ditangkap, Iwan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Adi Soemarmo Solo, pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada Rabu malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga: Eks Pegawai Bank Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp360 Juta Resmi Ditahan Kejari Baubau

Komut sekaligus eks Dirut PT Sritex itupun selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta hingga 20 hari ke depan.

Sebelum dugaan kasus korupsi ini mencuat, sosok Iwan Setiawan Lukminto bersama sang adik Iwan Kurniawan Lukminto viral dan mencuri perhatian.

Iwan Setiawan kala itu menjabat Komisaris Utama PT Sritex, sementara Iwan Kurniawan menjadi dirutnya.

Aksi heroik kakak beradik tersebut pada Jumat (28/02/2025), menemui ribuan karyawannya yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuai pujian.

Dalam video viral beredar di media sosial (medsos), duo Iwan memberi salam perpisahan kepada seluruh karyawan dan jajaran direksi perusahaan di Kabupaten Sukoharjo itu.

Iwan Kurniawan, begitupun Iwan Setiawan sang kakak pun tak kuasa menahan tangisnya bersama ribuan karyawan yang di-PHK.

Keduanya pun duduk lesehan, berbaur dalam kesedihan dan tangis seluruh karyawannya.

“Kami berduka. Sritex berduka,” kata Iwan Kurniawan Lukminto, dengan suara bergetar.

“Kami mohon maaf karena tidak mampu memperjuangkan keinginan karyawan agar dapat tetap bekerja kembali di Sritex,” lanjutnya.

Sekitar 10 ribu karyawan PT Sritex terkena PHK setelah perusahaan tekstil tersebut gulung tikar gegara pailit dililit utang.

Perusahaan yang sudah beroperasi 58 tahun ini dinyatakan pailit dan mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi).

Pembatalan tersebut sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.

Sritex dinyatakan bangkrut (pailit) setelah salah satu kreditur melayangkan gugatan dan kemudian dikabulkan.

Baca juga: Lagu Preety Little Baby - Connie Francis, Viral Setelah 63 Tahun Berlalu, Jadi Backsound Video Fuji

Penyebabnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu, tak mampu melunasi utang yang jumlahnya 1,597 miliar dollar AS atau setara Rp23,955 triliun (kurs Rp15 ribu).

Jumlah utang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki perusahaan, sebesar 617,33 juta dolar AS atau sekitar Rp9,65 triliun.

Ditambah lagi pendapatan perusahaan anjlok dan beberapa tahun terakhir acap menanggung kerugian.

Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah yang diperoleh dari kurator Sritex, terdapat 10.669 ribu karyawan terkena PHK sejak Januari 2025.

Bahkan saat Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka gegara diduga mengemplang uang kredit perusahaan, masih ada mantan karyawan yang belum memperoleh haknya.

Mengutip dari Tribun Solo, sekitar 8.475 eks karyawan PT Sritex belum memperoleh pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut diketahui dari pernyataan kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, setelah menggelar pertemuan dengan pihak kurator di Solo, pada Senin (19/5/2025).

Iwan Setiawan Lukminto bos Sritex tersangka kasus korupsi kredit bank
IWAN SETIAWAN LUKMINTO - Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, memakai rompi merah muda saat digiring petugas usai penetapan tersangka di Kantor Kejaksan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (21/05/2025) malam. Iwan Setiawan menjadi tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus korupsi kredit bank yang disalahgunakannya.

“Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi," ujar Machasin, dikutip dari Tribun Solo.

Diketahui, total keseluruhan tuntutan utama kepada kurator mencapai lebih dari Rp338 miliar.

Baik pembayaran uang pesangon, THR 2025, pengembalian potongan gaji Februari 2025, simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan.

Duduk Perkara Kasus Korupsi

Iwan Setiawan Lukminto, sosok Komisaris Utama PT Sritex, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi kredit bank daerah kepada perusahaan tersebut.

Penetapan status tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Setelah sebelumnya dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam. 

Iwan Setiawan Lukminto kemudian ditahan di Rutan Salemba Jakarta selama 20 hari ke depan.

Kejagung pun mengungkap duduk perkara dugaan kasus korupsi Iwan Setiawan saat menjabat Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022.

Awalnya, kata Abdul Qohar, pihaknya mengendus adanya rasuah ketika perusahaan tekstil tersebut tiba-tiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.

Padahal, perusahaan yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.

“Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021,” katanya.

Baca juga: Penyebab KPK Tak Bisa Tangkap Bos BUMN yang Korupsi, Aturan Baru Penindakan Direksi dan Komisaris

“Padahal sebelumnya pada tahun 2020, masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun,” jelasnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Jomplangnya keuntungan dan kerugian yang dialami PT Sritex itulah yang membuat penyidik Kejagung merasa ada yang janggal.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ujarnya.

Dengan temuan itu, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.

Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.

“Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah,” katanya.

“Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan,” lanjutnya.

Qohar mengatakan kredit yang diberikan puluhan bank itu justru digunakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur untuk kepentingan pribadi alih-alih kepentingan perusahaan.

Adapun Iwan justru menggunakan dana kredit bank BUMD untuk membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal, kata Qohar, tidak ada perjanjian dengan pihak bank bahwa kredit yang diberikan untuk kepentingan pribadi Iwan.

Dia mengatakan seharusnya kredit itu untuk modal kerja di PT Sritex.

“Tetapi berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif,” ujar Qohar.

Qohar mengungkapkan Iwan Setiawan Lukminto membeli beberapa tanah di Yogyakarta dan Solo dengan menggunakan kredit dari bank tersebut.

“Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," kata Qohar.

Akibat perbuatannya itu, Iwan Setiawan ditetapkan menjadi tersangka bersama pihak bank yang memberikan kredit.

Mereka Dirut Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata, dan Pimpinan Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Dicky dan Zainuddin ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap meloloskan pencairan dana kredit kepada Iwan meski memiliki risiko tinggi.

“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar. 

“Terkait kerugian keuangan negara ini Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Qohar.

Iwan dan dua tersangka lain dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Malvyandie Haryadi/Febri Prasetyo/Nuryanti/Rifqah, TribunSolo.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved