Dulu Mewek PHK 10 Ribu Karyawan Sritex, Iwan Setiawan Lukminto Bosnya Ternyata Kemplang Uang Kredit
Dulu mewek PHK 10 ribu karyawan Sritex dalam video viral beredar, Iwan Setiawan Lukminto, sang bos ternyata diduga korupsi uang kredit perusahaan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
“Kami mohon maaf karena tidak mampu memperjuangkan keinginan karyawan agar dapat tetap bekerja kembali di Sritex,” lanjutnya.
Sekitar 10 ribu karyawan PT Sritex terkena PHK setelah perusahaan tekstil tersebut gulung tikar gegara pailit dililit utang.
Perusahaan yang sudah beroperasi 58 tahun ini dinyatakan pailit dan mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi).
Pembatalan tersebut sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.
Sritex dinyatakan bangkrut (pailit) setelah salah satu kreditur melayangkan gugatan dan kemudian dikabulkan.
Baca juga: Lagu Preety Little Baby - Connie Francis, Viral Setelah 63 Tahun Berlalu, Jadi Backsound Video Fuji
Penyebabnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu, tak mampu melunasi utang yang jumlahnya 1,597 miliar dollar AS atau setara Rp23,955 triliun (kurs Rp15 ribu).
Jumlah utang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki perusahaan, sebesar 617,33 juta dolar AS atau sekitar Rp9,65 triliun.
Ditambah lagi pendapatan perusahaan anjlok dan beberapa tahun terakhir acap menanggung kerugian.
Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah yang diperoleh dari kurator Sritex, terdapat 10.669 ribu karyawan terkena PHK sejak Januari 2025.
Bahkan saat Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka gegara diduga mengemplang uang kredit perusahaan, masih ada mantan karyawan yang belum memperoleh haknya.
Mengutip dari Tribun Solo, sekitar 8.475 eks karyawan PT Sritex belum memperoleh pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut diketahui dari pernyataan kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, setelah menggelar pertemuan dengan pihak kurator di Solo, pada Senin (19/5/2025).

“Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi," ujar Machasin, dikutip dari Tribun Solo.
Diketahui, total keseluruhan tuntutan utama kepada kurator mencapai lebih dari Rp338 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.