Berita Sulawesi Tenggara
Kajati Sulawesi Tenggara Soroti Aspek Hukum Pelaksanaan CSR, Sebut Belum Memiliki Sanksi Tegas
Kajati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kejaksan Tinggi Sulawesi Tenggra (Kejati Sultra) mendorong Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial harus menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang benar-benar menyejahterakan masyarakat, bukan sekadar menguntungkan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Hendro Dewanto dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kajati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR.
Ia menyatakan CSR harus menjadi alat pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya merasa sangat bersemangat diberi kesempatan menyampaikan materi di Fakultas Hukum UHO. Tema yang diangkat sangat relevan, dan saya menganggap ini bagian dari amal jariyah civitas akademika,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Mutasi Kejaksaan, Kajati Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto ke Jawa Tengah, Ponco Hartanto di Kejagung
Namun, ia menyoroti aspek hukum dalam pelaksanaan CSR masih terbilang lemah.
“Saat ini posisi hukum CSR masih agak abu-abu. CSR diakui sebagai kewajiban, tetapi belum memiliki sanksi tegas. Karena itu, pemerintah provinsi perlu memberikan pedoman atau acuan pelaksanaan agar CSR tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu, menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam isu-isu CSR.
"Ini merupakan hal yang sangat luar biasa. Mahasiswa menunjukkan kepedulian tinggi terhadap bagaimana keberadaan tambang dan perusahaan lainnya benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Prof Zamrun menjelaskan CSR bukan hanya kewajiban formal, harus dijalankan dengan memperhatikan tiga pilar penting dalam regulasi yang mengikat, tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat, dan etika sebagai landasan moral pelaksanaannya.
Baca juga: Soal Jadwal Pelantikan Kajati Sulawesi Tenggara, Kapuspenkum Kejagung Harli: Sedang Direncanakan
"Program CSR seharusnya terarah, terukur, dan berdampak nyata. Salah satu bentuk konkret bisa melalui pemberdayaan mahasiswa, tetapi tentu masih banyak bentuk lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Mutasi Kejaksaan di Sulawesi Tenggara, Kajari Baubau, Kolaka, Konsel, Kolut, Kajati-Wakajati Sultra |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Kajati Sulawesi Tenggara yang Baru, Sosok Hendro Dewanto Pengganti Patris |
![]() |
---|
Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya Benarkan Dirinya Diganti, Sebut Dipromosikan ke Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Kajati Sultra Diminta Tindak Tegas Oknum Tak Bertanggung Jawab Buntut Bentrok Demo di Kantor Kejati |
![]() |
---|
Kajati Sultra Sebut Artis Celine Evangelista Bukan Dekat Dengan Jaksa Agung Tapi Akrab Sama Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.