Berita Sulawesi Tenggara

Kajati Sulawesi Tenggara Soroti Aspek Hukum Pelaksanaan CSR, Sebut Belum Memiliki Sanksi Tegas

Kajati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
KAJATI SULTRA & REKTOR UHO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Hendro Dewanto dan Rektor Universitas Haluoleo Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu saat diwawancarai di Fakultas Hukum UHO, Selasa (20/5/2025). (TribunnewsSultra.com/Samsul) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kejaksan Tinggi Sulawesi Tenggra (Kejati Sultra) mendorong Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial harus menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang benar-benar menyejahterakan masyarakat, bukan sekadar menguntungkan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Hendro Dewanto dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR.

Ia menyatakan CSR harus menjadi alat pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya merasa sangat bersemangat diberi kesempatan menyampaikan materi di Fakultas Hukum UHO. Tema yang diangkat sangat relevan, dan saya menganggap ini bagian dari amal jariyah civitas akademika,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Mutasi Kejaksaan, Kajati Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto ke Jawa Tengah, Ponco Hartanto di Kejagung

Namun, ia menyoroti aspek hukum dalam pelaksanaan CSR masih terbilang lemah.

“Saat ini posisi hukum CSR masih agak abu-abu. CSR diakui sebagai kewajiban, tetapi belum memiliki sanksi tegas. Karena itu, pemerintah provinsi perlu memberikan pedoman atau acuan pelaksanaan agar CSR tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu, menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam isu-isu CSR.

"Ini merupakan hal yang sangat luar biasa. Mahasiswa menunjukkan kepedulian tinggi terhadap bagaimana keberadaan tambang dan perusahaan lainnya benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Prof Zamrun menjelaskan CSR bukan hanya kewajiban formal, harus dijalankan dengan memperhatikan tiga pilar penting dalam regulasi yang mengikat, tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat, dan etika sebagai landasan moral pelaksanaannya.

Baca juga: Soal Jadwal Pelantikan Kajati Sulawesi Tenggara, Kapuspenkum Kejagung Harli: Sedang Direncanakan

"Program CSR seharusnya terarah, terukur, dan berdampak nyata. Salah satu bentuk konkret bisa melalui pemberdayaan mahasiswa, tetapi tentu masih banyak bentuk lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved