Polres Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba

Kronologi 2 Pria Pengedar Narkoba dari Kolaka Ditangkap di Bombana, Polisi Amankan 519,3 Gram Sabu

Inilah kronologi penangkapan kedua pria bandar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
BARANG BUKTI SABU : Barang bukti sabu seberat 519,3 gram diamankan polisi saat menangkap dua pengedar narkoba di Bombana Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 01.00 WITA. Kedua pelaku ditangkap setelah menerima paket yang diantar melalui terminal bus Lamokato Kolaka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah kronologi penangkapan kedua pria bandar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan kedua pelaku AMR dan ARM di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Bombana, Sultra, Pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 01.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Bermula laporan masyarakat dalam program Kapolres di Sahabat Polri terkait maraknya pengiriman narkoba melalui paket melalui bus Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara.

Karena hal tersebut, Kasatnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan tempat yang sering digunakan melakukan pengiriman.

Yakni terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

"Opsnal Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap paket yang dicurigai," ucapnya Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Kasus Narkoba di Wundulako Kolaka Sulawesi Tenggara, Polisi Amankan 109,5 Gram Sabu

"Saat hendak terjadi penyerahan paket tim opsnal satresnarkoba melakukan penangkapan," ujarnya melanjutkan.

Merasa curiga dibuntuti, pelaku sempat melempar paket dan melarikan diri.

Dengan sigap anggota unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua orang terduga pelaku.

Ditemukan barang bukti 10 shacet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 519,3 gram.

Selanjutnya Satresnarkoba membawa kedua pelaku MR alias M dan RW alias I beserta barang bukti ke Polres Kolaka.

Kini kedua pelaku MR alias M dan RW alias I dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 ttg narkoba.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved