Polres Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba

Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba Saat Transaksi dari Terminal Bus Lamokato Kolaka ke Bombana

Inilah detik-detik penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Istimewa
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP : Kolase foto dua pria pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka. Kedua pelaku ARM (42) dan AMR (50) ditangkap saat menerima paket narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Bombana dari terminal Lamokato Kolaka, pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 01.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah detik-detik penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka menangkap pelaku ARM (42) dan AMR (50) saat menerima paket narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Bombana pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 01.00 WITA.

Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan detik-detik penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Setelah menerima laporan dari masyarakat dalam aduan program Sahabat Polri terkait maraknya pengiriman narkoba melalui pengantaran di terminal Lamokato.

"Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah paket di terminal tersebut," ucap Iptu Dwi Arif.

Lalu dilakukan pembuntutan terhadap sopir mobil tersebut kemana dan siapa yang hendak menerima paket yang dicurigai.

Ketika tiba di pinggir jalan Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Kolaka Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba di Bombana Sulawesi Tenggara

"Terlihat paket yang dicurigai hendak diserahkan dengan cepat dilakukan penyergapan," ucapnya.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap pelaku karena mencoba kabur namun kepolisian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Akibat tindakan kedua pelaku ARM dan AMR dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved