Calon Dokter Spesialis Wajib Tes Kejiwaan Imbas Kasus Residen PPDS Rudapaksa Anak Pasien di Bandung 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan baru terkait calon dokter spesialis harus melakukan tes kejiwaan. 

Tangkapan layar Kompas.tv
PELAKU PEMERKOSAAN - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pemeriksaan, dia memiliki kelainan seksual.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan baru terkait calon dokter spesialis harus melakukan tes kejiwaan

Hal ini imbas dari kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Anestesiologi dari Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat. 

Dokter residen tersebut memperkosa anak pasien yang sedang kritis di ICU. 

Sontak saja kasus ini menjadi ramai perbincangan dan viral di media sosial

Setelah diperiksa kepolisian, diduga dokter tersebut mengalami kelainan seksual yang tentunya berkaitan erat dengan kejiwaan. 

Kemenkes RI pun mengambil langkah tegas untuk mewajibkan para calon dokter spesialis ini untuk dites kejiwaannya. 

Langkah ini diambil setelah dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien

Dilansir dari Kompas.com, salah satu kebijakan yang akan diberlakukan adalah mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan secara berkala terhadap peserta PPDS. 

Baca juga: Viral Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa di Bandung Kelainan Seksual, Korban Bertambah Usai Speak Up

Hal ini menjaga agar peristiwa keji yang terjadi di Bandung, berhenti dalam kasus ini saja. 

"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (pemerkosaan keluarga pasien) tidak lagi terjadi," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Dante Harbuwono di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025). 

Tak hanya itu, seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). 

Tes itu bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh. 

Biasanya MMPI ini adalah tes psikologi yang digunakan untuk mengevaluasi kepribadian dan psikopatologi seseorang. 

Tes ini sering digunakan untuk mendiagnosis gangguan mental. 

"Gunanya untuk pemeriksaan keseluruhan kesehatan jiwa. Ini untuk pencegahannya, tes MMPI, tes mental, untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani, supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu dari hati dan tidak menyalahgunakan wewenang," jelasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved