Berita Konawe Selatan
Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ringkus Pengedar Narkoba di Kolono, Sita 4,74 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Pengungkapan terbaru terjadi di Desa Mataiwoi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (2/5/2025) malam.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan wilayah Kecamatan Kolono kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika.
"Usai mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan," ujar IPTU Klinsmann kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (3/5/2025).
Dari hasil penyelidikan intensif, lanjut IPTU Klinsmann, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku pengedar sabu.
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (37), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kecamatan Kolono.
Baca juga: Tak Butuh Waktu 24 Jam, Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Latambaga
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut, 3 sachet berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,74 gram.
"Terduga pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe Selatan," ujar IPTU Klinsmann.
Atas perbuatannya, terduga pelaku H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara1 di atas 5 tahun.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Polres Konawe Selatan
pengedar sabu
Kolono
pengedar narkoba
AKBP Febry Sam
Iptu Klinsmann Timotius Ardianto
Tak Butuh Waktu 24 Jam, Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Latambaga |
![]() |
---|
Oknum Brimob Polda Sulawesi Tenggara Ditahan Buntut Aduan Kekasih Asal Baubau, Ungkap Skandal di RS |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Tenggara Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 40,7 Miliar ke Pemprov Sultra |
![]() |
---|
2 Rumah dan Uang Ratusan Juta Hasil Panen Ludes Terbakar di Barowila Konawe, Korban Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.