Berita Kolaka

Tak Butuh Waktu 24 Jam, Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Latambaga

Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap pelaku pencurian motor, tak butuh waktu 24 jam di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
PENCURI MOTOR DITANGKAP : Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap pelaku pencurian motor, tak butuh waktu 24 jam di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan pelaku RE (40) di Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sultra pada Jumat (2/5/2025), sekira pukul 17.15 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap pelaku pencurian motor, tak butuh waktu 24 jam di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan pelaku RE (40) di Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sultra pada Jumat (2/5/2025), sekira pukul 17.15 WITA.

Plh Kasi Humas, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan pelaku RE berhasil ditangkap beserta motor curiannya.

"Kami berhasil menangkap pelaku RE (40) beserta barang bukti curiannya berupa motor Yamaha gear," ucapnya dalam keterangan yang diterima Sabtu (3/5/2025).

Usai dilakukan interogasi pelaku RE mengakui telah mencuri motor dan juga sejumlah barang lainnya.

Sebelumnya pelaku RE telah mencuri HP Samsung Z Fold 6 berwarna navi di top swalayan pada 27 April 2025 lalu.

Selanjutnya pelaku menggadaikan barang curiannya senilai Rp700 ribu di salah satu toko di Latambaga Kolaka.

Baca juga: Viral Video Pencurian di Tambea Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara Modus Ajak Penjual Berbincang

Adapun kronologi berawal laporan masyarakat telah kehilangan motor.

Dengan bukti CCTV memudahkan kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Tak butuh waktu 24 jam pelaku berhasil diamankan kini RE telah diamankan di Polres Kolaka.

Kini RE dijerat Pasal 362 KUHP  372 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved