Viral Kisah Buruh Pabrik Tekstil Diupah Rp1.000 per Bulan, HRD Perusahaan Dipanggil Disdagperinaker
Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Selanjutnya adalah Provinsi Jakarta, sebanyak 2.650 pekerja. Baca juga: Siapkan Satgas Mitigasi PHK, Pemerintah Libatkan Buruh dan Sektor Industri Setelah ketiga provinsi tersebut, jumlah PHK di daerah lain tidak ada yang menembus angka 1.000 pada Januari hingga Februari 2025.
Provinsi-provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (2 tenaga kerja), Sumatera Barat (2 tenaga kerja), Sumatera Selatan (25 tenaga kerja), Bangka Belitung (3 tenaga kerja), Kepulauan Riau (67 tenaga kerja), dan Jawa Barat (23 tenaga kerja). Selanjutnya, Jawa Timur (978 tenaga kerja), Banten (411 tenaga kerja), Bali (87 tenaga kerja), Kalimantan Tengah (72 tenaga kerja), Sulawesi Selatan (77 tenaga kerja), dan Sulawesi Tenggara (6 tenaga kerja). Respon Pemerintah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan memastikan tenaga kerja yang terkena PHK akan mendapatkan haknya.
"Kalaupun memang benar masih ada di beberapa tempat terjadi PHK, justru di situlah seperti tadi sudah saya sampaikan, kita terus berkoordinasi untuk bisa memitigasi," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Salah satu cara agar hak para pekerja yang terkena PHK terpenuhi adalah dengan berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan. Pemerintah, kata Prasetyo, juga berusaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang terkena PHK.
"Maka bagaimana cara menangani dan memenuhi hak-hak teman-teman pekerja, dan kemudian juga sesegera mungkin bagaimana kita mengatasi dengan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru," kata Prasetyo. Baca juga: Soal Tingginya PHK, Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Korban PHK Terpenuhi Adapun berdasarkan laman resmi Satu Data Kemenaker, sebanyak 77.965 tenaga kerja terkena PHK selama Januari hingga Desember 2024. Paling banyak terdapat di Provinsi Jakarta, yaitu sekitar 21,91 persen dari total jumlah tenaga kerja yang terkena PHK.
(*)
(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.