Viral Kisah Buruh Pabrik Tekstil Diupah Rp1.000 per Bulan, HRD Perusahaan Dipanggil Disdagperinaker
Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Tak sampai disitu, HRD perusahaan tempat Sugiyatmo bekerja juga dipanggil Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar.
Namun pihak HRD perusahaan itu berdalih mengatakan mengirim upah hanya sebesar Rp1000 agar rekening para buruh tidak mati.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," beber Sugiyatmo.
Bahkan kejadian yang menimpa Sugiyatmo itu juga dialami oleh rekan-rekannya. Hingga pada akhirnya, mereka bersatu melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.
Di mana hakim memutuskan perkara dengan meminta perusahaan wajib membayarkan hak-hak kawan-kawan buruh. Dimana Sugiyatmo juga masih harus menunggu pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan itu selama 14 hari.
Sementara itu, sejak dirumahkan, Sugiyatmo mengaku hanya bekerja serabutan demi tetap menghidupi keluarga kecilnya. Ia juga mengaku baru kali ini mendapat perlakuan demikian dari perusahaan.
"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap Sugiyatmo.
"Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," tandasnya.
Sementara itu, ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto mengatakan dalam kasus upah Rp1.000 per bulan, ada 8 kelompok yang terdiri dari 10 sampai 15 orang yang sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia mengatakan, dari 8 kelompok, sebagian besar sudah mendapat putusan hakim yaitu, perusahaan wajib membayar hak dari para penggugat.
Baca juga: Kronologi 3 Buruh Bangunan Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Tempat Berbeda di Muna Sulawesi Tenggara
Ramai PHK di Tahun 2025
Pada dasarnya, saat ini ramai PHK terjadi di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 18.610 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Februari 2025.
Berdasarkan laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak melakukan PHK, yaitu sekitar 57,37 persen atau 10.677 orang.
Terbanyak kedua adalah Provinsi Jambi dengan jumlah PHK sebanyak 3.530 tenaga kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.