Viral Kisah Buruh Pabrik Tekstil Diupah Rp1.000 per Bulan, HRD Perusahaan Dipanggil Disdagperinaker

Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan. 

Kolase foto/Ist
PHK - Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan.  Imbas dari pengakuan tersebut HRD perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) untuk mengklarifikasi pengakuan tersebut.  Ia adalah sosok Sugiyatmo seorang pria berusia 50 tahun.  Nasibnya bekerja selama puluhan tahun nampaknya berbalas tak sebanding.  Ia merasa tidak mendapat keadilan atas pekerjaan yang sudah dilakukannya.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan. 

Imbas dari pengakuan tersebut HRD perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) untuk mengklarifikasi pengakuan tersebut. 

Ia adalah sosok Sugiyatmo seorang pria berusia 50 tahun. 

Nasibnya bekerja selama puluhan tahun nampaknya berbalas tak sebanding. 

Ia merasa tidak mendapat keadilan atas pekerjaan yang sudah dilakukannya. 

Sugiyatmo bekerja di pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar

Ia mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp1.000 per bulan.

Dilansir dari Kompas.com, Sugiyatmo sendiri merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Ia yang tadinya bekerja di sebuah pabrik tekstil, dirumahkan atau di PHK pada Juli 2024 silam.

Sugiyatmo harusnya mendapat kompensasi namun dirinya tak kunjung menerima haknya. 

Baca juga: Buruh dan Mahasiswa di Kendari Tuntut Upah Layak, Hapus Outsourcing dalam Aksi Damai May Day 2025

Sampai akhirnya, diduga kompensasi tersebut masuk ke rekeningnya senilai Rp1.000. 

Nominal ini sampai membuatnya pun  kaget dengan sikap perusahaan yang mengirimkan uang dengan nominal tersebut.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp1.000," kata Sugiyatmo dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (2/5/2025).

Ia lantas mencoba memperjuangkan haknya. 

Sampai sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto. 

Tak sampai disitu, HRD perusahaan tempat Sugiyatmo bekerja juga dipanggil Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar.

Namun pihak HRD perusahaan itu berdalih mengatakan mengirim upah hanya sebesar Rp1000 agar rekening para buruh tidak mati.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," beber Sugiyatmo.

Bahkan kejadian yang menimpa Sugiyatmo itu juga dialami oleh rekan-rekannya. Hingga pada akhirnya, mereka bersatu melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.

Di mana hakim memutuskan perkara dengan meminta perusahaan wajib membayarkan hak-hak kawan-kawan buruh. Dimana Sugiyatmo juga masih harus menunggu pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan itu selama 14 hari.

Sementara itu, sejak dirumahkan, Sugiyatmo mengaku hanya bekerja serabutan demi tetap menghidupi keluarga kecilnya. Ia juga mengaku baru kali ini mendapat perlakuan demikian dari perusahaan.

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap Sugiyatmo.

"Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," tandasnya.

Sementara itu, ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto mengatakan dalam kasus upah Rp1.000 per bulan, ada 8 kelompok yang terdiri dari 10 sampai 15 orang yang sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. 

Ia mengatakan, dari 8 kelompok, sebagian besar sudah mendapat putusan hakim yaitu, perusahaan wajib membayar hak dari para penggugat.

Baca juga: Kronologi 3 Buruh Bangunan Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Tempat Berbeda di Muna Sulawesi Tenggara

Ramai PHK di Tahun 2025

Pada dasarnya, saat ini ramai PHK terjadi di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 18.610 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Februari 2025.

Berdasarkan laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak melakukan PHK, yaitu sekitar 57,37 persen atau 10.677 orang.

Terbanyak kedua adalah Provinsi Jambi dengan jumlah PHK sebanyak 3.530 tenaga kerja.

Selanjutnya adalah Provinsi Jakarta, sebanyak 2.650 pekerja. Baca juga: Siapkan Satgas Mitigasi PHK, Pemerintah Libatkan Buruh dan Sektor Industri Setelah ketiga provinsi tersebut, jumlah PHK di daerah lain tidak ada yang menembus angka 1.000 pada Januari hingga Februari 2025.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (2 tenaga kerja), Sumatera Barat (2 tenaga kerja), Sumatera Selatan (25 tenaga kerja), Bangka Belitung (3 tenaga kerja), Kepulauan Riau (67 tenaga kerja), dan Jawa Barat (23 tenaga kerja). Selanjutnya, Jawa Timur (978 tenaga kerja), Banten (411 tenaga kerja), Bali (87 tenaga kerja), Kalimantan Tengah (72 tenaga kerja), Sulawesi Selatan (77 tenaga kerja), dan Sulawesi Tenggara (6 tenaga kerja). Respon Pemerintah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan memastikan tenaga kerja yang terkena PHK akan mendapatkan haknya.

 "Kalaupun memang benar masih ada di beberapa tempat terjadi PHK, justru di situlah seperti tadi sudah saya sampaikan, kita terus berkoordinasi untuk bisa memitigasi," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Salah satu cara agar hak para pekerja yang terkena PHK terpenuhi adalah dengan berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan. Pemerintah, kata Prasetyo, juga berusaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang terkena PHK.

"Maka bagaimana cara menangani dan memenuhi hak-hak teman-teman pekerja, dan kemudian juga sesegera mungkin bagaimana kita mengatasi dengan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru," kata Prasetyo. Baca juga: Soal Tingginya PHK, Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Korban PHK Terpenuhi Adapun berdasarkan laman resmi Satu Data Kemenaker, sebanyak 77.965 tenaga kerja terkena PHK selama Januari hingga Desember 2024. Paling banyak terdapat di Provinsi Jakarta, yaitu sekitar 21,91 persen dari total jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. 

 (*)

(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved