Viral Kisah Buruh Pabrik Tekstil Diupah Rp1.000 per Bulan, HRD Perusahaan Dipanggil Disdagperinaker

Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan. 

Kolase foto/Ist
PHK - Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan.  Imbas dari pengakuan tersebut HRD perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) untuk mengklarifikasi pengakuan tersebut.  Ia adalah sosok Sugiyatmo seorang pria berusia 50 tahun.  Nasibnya bekerja selama puluhan tahun nampaknya berbalas tak sebanding.  Ia merasa tidak mendapat keadilan atas pekerjaan yang sudah dilakukannya.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tengah ramai di media sosial pengakuan seorang buruh yang mendapatkan gaji Rp1.000 per bulan. 

Imbas dari pengakuan tersebut HRD perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) untuk mengklarifikasi pengakuan tersebut. 

Ia adalah sosok Sugiyatmo seorang pria berusia 50 tahun. 

Nasibnya bekerja selama puluhan tahun nampaknya berbalas tak sebanding. 

Ia merasa tidak mendapat keadilan atas pekerjaan yang sudah dilakukannya. 

Sugiyatmo bekerja di pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar

Ia mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp1.000 per bulan.

Dilansir dari Kompas.com, Sugiyatmo sendiri merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Ia yang tadinya bekerja di sebuah pabrik tekstil, dirumahkan atau di PHK pada Juli 2024 silam.

Sugiyatmo harusnya mendapat kompensasi namun dirinya tak kunjung menerima haknya. 

Baca juga: Buruh dan Mahasiswa di Kendari Tuntut Upah Layak, Hapus Outsourcing dalam Aksi Damai May Day 2025

Sampai akhirnya, diduga kompensasi tersebut masuk ke rekeningnya senilai Rp1.000. 

Nominal ini sampai membuatnya pun  kaget dengan sikap perusahaan yang mengirimkan uang dengan nominal tersebut.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp1.000," kata Sugiyatmo dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (2/5/2025).

Ia lantas mencoba memperjuangkan haknya. 

Sampai sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya pada Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved