Berita Kendari

Warga Kendari Diminta Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polresta Jaring 3 Kasus Tahun 2023

Masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta waspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kolase Foto
SOSIALISASI PENCEGAHAN TPPO - Sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/4/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari termasuk Lurah dan Camat. (Kolase Foto) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta waspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari, Makmur mengatakan, TPPO sudah ada di ibu kota Provinsi Sultra.

Olehnya itu, pemerintah kota melaksanakan sosialisasi TPPO disalah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Lurah dan Camat.

"TPPO ini sudah ada, olehnya itu kita harus waspada dan berikan edukasi kepada warga Kota Kendari," katanya.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya 2 Pelajar di Kendari Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang, Dilapor Orangtua

Menurut data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, tindak pidana penjualan orang yang ditangani sebanyak tiga kasus pada 2023 lalu.

"Satu kasus penjualan orang di Kalimantan itu kita cekal di bandara tahun 2023, jadi satu korban sudah diterbangkan ke Makassar, dua orang lainnnya masih di Kendari," ucap Kepala Unit PPA Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra.

Pihaknya melakukan pencegahan tindakan tersebut melalui sosialisasi dan edukasi Bhabinkamtibmas di kelurahan serta sekolah.

Dalam sosialisasi pencegahan TPPO tersebut, DPPPA Kendari juga mengundang Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra sebagai pemateri.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Muhammad Askar menjelaskan pihaknya melakukan pencegahan TPPO yang akan berangkat keluar negeri.

Baca juga: Kronologi 2 Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Soal Dugaan Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi

Sementara TPPO di dalam negeri menjadi wewenang pemerintah daerah dan aparatur penegak hukum.

Askar menyebut, sejauh ini Kota Kendari tidak memiliki kasus tindak pidana penjualan orang keluar negeri.

"Sampai hari ini yang masuk sampai ke ranah kepolisian itu terjadi di Kabupaten Konawe, untuk Kota Kendari tidak ada," jelasnya.

Adapun perlindungan yang diberikan BP3MI meliputi perlindungan hukum, ekonomi, hingga sosial.

Ketiga hal tersebut diberikan kepada calon migran, pekerja migran, sampai dengan purna pekerja migran beserta keluarga. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved