Berita Kendari
Warga Kendari Diminta Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polresta Jaring 3 Kasus Tahun 2023
Masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta waspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta waspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari, Makmur mengatakan, TPPO sudah ada di ibu kota Provinsi Sultra.
Olehnya itu, pemerintah kota melaksanakan sosialisasi TPPO disalah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/4/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Lurah dan Camat.
"TPPO ini sudah ada, olehnya itu kita harus waspada dan berikan edukasi kepada warga Kota Kendari," katanya.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya 2 Pelajar di Kendari Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang, Dilapor Orangtua
Menurut data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, tindak pidana penjualan orang yang ditangani sebanyak tiga kasus pada 2023 lalu.
"Satu kasus penjualan orang di Kalimantan itu kita cekal di bandara tahun 2023, jadi satu korban sudah diterbangkan ke Makassar, dua orang lainnnya masih di Kendari," ucap Kepala Unit PPA Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra.
Pihaknya melakukan pencegahan tindakan tersebut melalui sosialisasi dan edukasi Bhabinkamtibmas di kelurahan serta sekolah.
Dalam sosialisasi pencegahan TPPO tersebut, DPPPA Kendari juga mengundang Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra sebagai pemateri.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Muhammad Askar menjelaskan pihaknya melakukan pencegahan TPPO yang akan berangkat keluar negeri.
Baca juga: Kronologi 2 Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Soal Dugaan Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi
Sementara TPPO di dalam negeri menjadi wewenang pemerintah daerah dan aparatur penegak hukum.
Askar menyebut, sejauh ini Kota Kendari tidak memiliki kasus tindak pidana penjualan orang keluar negeri.
"Sampai hari ini yang masuk sampai ke ranah kepolisian itu terjadi di Kabupaten Konawe, untuk Kota Kendari tidak ada," jelasnya.
Adapun perlindungan yang diberikan BP3MI meliputi perlindungan hukum, ekonomi, hingga sosial.
Ketiga hal tersebut diberikan kepada calon migran, pekerja migran, sampai dengan purna pekerja migran beserta keluarga. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
tindak pidana perdagangan orang
Kendari
Sulawesi Tenggara
Makmur
TPPO
Aiptu Rais Patanra
La Ode Muhammad Askar
3 WNI Asal Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Jadi Korban TPPO, Dipaksa Kerja Tak Diberi Makan |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Penyelundupan Manusia di Wakatobi Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Masyarakat Wakatobi Diimbau Waspadai Bahaya Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Beber Modus Kejahatan |
![]() |
---|
Polda Sultra Tangkap 12 Pelaku Dari Pengungkapan Kasus TPPO Via Aplikasi Kencan Mi Chat |
![]() |
---|
Kronologi Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Bongkar Kasus Perdagangan Orang Lintas Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.