Berita Kendari

3 WNI Asal Kendari Sulawesi Tenggara Diduga Jadi Korban TPPO, Dipaksa Kerja Tak Diberi Makan

Tiga orang warga asal Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban tindak perdagangan orang untuk bekerja di luar negeri.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Ist
ILUSTRASI TPPO- Tiga orang warga asal Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban tindak perdagangan orang untuk bekerja di luar negeri. Tiga orang tersebut masing masing berinisia A, MSA serta seorang wanita JI. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban tindak perdagangan orang untuk bekerja di luar negeri.

Tiga orang tersebut masing masing berinisia A, MSA serta seorang wanita JI.

Dihubungi dari Kendari, Selasa (25/2/2025) JI mengatakan kalau mereka sudah bertemu dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Filipina.

Meski demikian, mereka belum bisa pulang ke Indonesia karena sedang menjadi saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diselidiki oleh kepolisian Filipina.

JI bercerita kalau dirinya ke Filipina berawal dari tawaran seorang tetangga bernama SJ.

Mereka ditawari bekerja keluar negeri dengan gaji Rp16 juta perbulan.

Bersama adik dan temannya pun kemudian mereka berangkat untuk menjadi customer.

"Bukannya kami diberikan pekerjaan yang menjanjikan. Kami malah dipaksa bekerja di kantor penipuan (scammer) dengan upah minim di Cebu Filipina," katanya. 

Selama di sana, mereka dilarang untuk memegang alat komunikasi.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Penyelundupan Manusia di Wakatobi Sulawesi Tenggara

Beberapa waktu kemudian, mereka pun digrebek oleh kepolisian Filipina. 

"Tapi pada saat itu kami bisa melarikan diri," katanya.

Hanya saja mereka kembali ditangkap oleh pihak perusahaan dan dipindahkan ke salah satu gedung baru.

Selama di sana, mereka tak diberi makan dan dipaksa terus untuk bekerja.

Ketidakjelasan pekerjaan, korban memutuskan resign, namun perusahaan meminta uang sebesar Rp20 juta per orang.

"Kami meminta resign, namun kami disuruh bayar denda sebesar Rp20 juta agar paspor kami dikembalikan dan nyawa kami aman," terangnya.

JI menuturkan berhasil melaporakan kejadian yang dialaminya ke aparat kepolisian Filipina.

"Singkatnya, kami berhasil dihubungkan ke pihak KBRI yang ada di Filipina. Kami bertemu ibu Retno. Kombes Retno berusaha memulangkan kami ke tanah air namun terhalang oleh Departemen of Justice dengan alasan kami dijadikan saksi kasus TPPO," ungkapnya.  (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved