Kasus Dugaan Korupsi di Kendari
Sosok ASN Tersangka Korupsi Pose 2 Jari Viral, Jabat Bendahara Pengeluaran Setda Kendari Tahun 2020
Sosok aparatur sipil negara atau ASN tersangka korupsi di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berpose dua jari viral di media sosial
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini sosok aparatur sipil negara atau ASN tersangka korupsi di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berpose dua jari viral di media sosial (medsos).
Setelah tampil penuh percaya diri menggunakan rompi tahanan, ASN berinisial AN itu menuai sorotan publik.
Pasalnya, ia menunjukkan sikap tak biasa saat digiring ke mobil tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari.
Jalan yang lenggak lenggok, tersenyum dengan gaya dua jari, hingga memberikan jempol.
Momen tersebut terekam kamera para jurnalis dan viral di media sosial.
Lantas siapa sosok AN ini?
Untuk diketahui, AN adalah satu diantara tiga tersangka yang ditetapkan atas kasus korupsi yang berada dalam lingkup Pemerintahan Kota Kendari.
Baca juga: Kejari Kendari Sudah Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Libatkan Eks Sekda Nahwa Umar dan 2 ASN Pemkot
AN ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya, yakni mantan Sekda Kota Kendari NU dan seorang ASN lainnya bernama M.
Dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, menyebabkan kerugian hingga Rp444.528.314.
Hal ini diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri Kendari saat merilis nama-nama tersangka dalam kasus kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP) pada bagian umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun Anggaran 2020 yang diduga terdapat penyimpangan terkait realisasi pencairan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, atau kegiatan yang dimaksud tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan; kegiatan penyediaan makana dan minuman; kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional; dan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas.
Diduga dalam penyimpangan anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
AN bekerja di wilayah Pemerintah Kota Kendari.
Baca juga: Pemkot Baubau Susun RKPD 2026, Yusran Fahim Beberkan Lima Prioritas Pembangunan Jadi Fokus Utama
Ia juga menduduki jabatan krusial yang menyangkut dengan keuangan.
Jabatannya yakni sebagai Bendahara Pengeluaran di Setda Kendari pada tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.