Terkuak Modus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Alasan Suntik Vaksin Korban, Tolak Dibayar

Ia adalah M Syafril Firdaus atau MSF yang merupakan dokter kandungan yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut.

Kolase/Istimewa
PELECEHAN -Berikut ini modus dokter kandungan lecehkan pasien di Garut. Ia adalah M Syafril Firdaus atau MSF yang merupakan dokter kandungan yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). dokter Syafril pun telah resmi ditangkap pihak kepolisian. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual. 

Awalnya, korban menghubungi MSF lewat pesan WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan yang dialaminya pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik, yakni di rumah orang tua korban," ujar Hendra kepada awak media, Kamis, dilansir Tribun Jabar.

Setelah proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang searah dengan kediaman korban.

Setibanya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai.

Akan tetapi, tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ungkap Hendra.

Ia menyebut, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Baca juga: Viral Dokter Kandungan Lecehkan Pasien saat USG Dikejar Polisi, Ahmad Sahroni: Gak Perlu Penyidikan

Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan, mengenai video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya." 

"Kami sudah dorong untuk melapor, tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Hendra menyebut, pihaknya menghormati apa pun keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved