Marak Kasus Pelecehan Seksual, Cara Lindungi Diri dari Tindakan Asusila
Kasus pelecehan seksual di Indonesia tengah menjadi topik perbincangan serius. Tak tanggung-tanggung deretan pelaku dengan kasus berbeda-beda.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-cara-membentengi-diri-dari-tindakan-asusila.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pelecehan seksual di Indonesia tengah menjadi topik perbincangan serius.
Tak tanggung-tanggung deretan pelaku dengan kasus berbeda-beda memiliki latar belakang mentereng.
Ada oknum polisi, dokter, bahkan dosen di salah satu kampur ternama negeri ini.
Dokter dan Pakar Keamanan Kesehatan Global dr Dicky Budiman, Phd mengomentari terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter.
Ia mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa selain kecakapan klinis, dimensi etik dan sistem pengawasan pendidikan kedokteran perlu diperkuat.
Selain itu kata Dicky adanya tes kesehatan mental juga dinilai penting, tapi sebagai permukaan lebih penting adalah perubahan budaya, sistem seleksi ketat, dan pengawasan etik berkelanjutan di rumah sakit pendidikan.
"Semoga ini bisa menjadi kontribusi konstruktif dalam pembenahan sistem pendidikan kedokteran dan perlindungan pasien di Indonesia," tutur Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut kepada wartawan Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan satu studi tahun 2020 dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dengan sampel 1.586 responden yang terlibat kasus kekerasan seksual, sebanyak 57 persen kasus tidak mendapat penyelesaian.
Banyak korban lainnya juga berujung dinikahkan dengan korban atau diminta “berdamai”.
Hal inipun menjadi tanda bahaya yang harus diantisipasi agar tak ada korban-korban selanjutnya lagi.
Dampak yang dirasakan korban tentu beragam selain fisik juga psikis yang sangat membahayakan.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dari 1 Januari 2024 hingga saat ini, tercatat terdapat 8.615 kasus kekerasan seksual, di mana mayoritas korbannya adalah perempuan.
Kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah dua bentuk pelanggaran serius yang sering kali saling terkait dan bisa merusak martabat dan kesejahteraan korban.
Pelecehan seksual mencakup segala bentuk perilaku dengan unsur seksual yang tidak diinginkan dan membuat korban merasa takut, terhina, terintimidasi, atau tidak nyaman.
Perilaku ini dapat beragam, mulai dari panggilan seksual yang menghina, komentar atau pembicaraan seksual yang membuat tidak nyaman, hingga sentuhan yang tidak diinginkan, serangan seksual, atau penguntitan.