Imbas Rudapaksa Keluarga Pasien, Dokter PPDS di Bandung Tak Bisa Berkarier hingga Nasib Rumah Tangga
Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama. Tak hanya karier namun juga rumah tangganya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.
Dipecat Ikut PPDS
Ia yang masih menjalankan pendidikan spesialisnya di Universitas Padjadjaran (Unpad) kini sudah dikeluarkan.
Pihak Unpad mengeluarkan Priguna dari Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengatakan keputusan pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, kata dia, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief.
Unpad memastikan dokter berinisial PIP (Priguna Anugerah Pratama) tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Nasib Rumah Tangga
Tak hanya itu, Priguna yang berstatus sebagai suami juga pasrah atas kondisi rumah tangganya.
Kuasa Hukum dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), mengatakan tersangka telah meminta maaf atas kasus rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung FH (21).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.