Imbas Rudapaksa Keluarga Pasien, Dokter PPDS di Bandung Tak Bisa Berkarier hingga Nasib Rumah Tangga

Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama. Tak hanya karier namun juga rumah tangganya.

Kolase foto/Ist/Instagram
PPDS- Dampak besar dalam kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama. Tak hanya dalam persoalan karier namun juga rumah tangganya yang ikut terancam. Bagaimana tidak, perbuatan keji yang dilakukannya terhadap keluarga pasien menimbulkan jejak kelam dalam kehidupannya. Ia diduga membius berkali-kali anak dari seorang pasien yang membutuhkan darah. 

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

Dipecat Ikut PPDS

Ia yang masih menjalankan pendidikan spesialisnya di Universitas Padjadjaran (Unpad) kini sudah dikeluarkan. 

Pihak Unpad mengeluarkan Priguna dari Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengatakan keputusan pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.

“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, kata dia, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief.

Unpad memastikan dokter berinisial PIP (Priguna Anugerah Pratama) tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Nasib Rumah Tangga

Tak hanya itu, Priguna yang berstatus sebagai suami juga pasrah atas kondisi rumah tangganya. 

Kuasa Hukum dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), mengatakan tersangka telah meminta maaf atas kasus rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung FH (21).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved