Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu

Kronologi Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polda Sulawesi Tenggara, Satu Ditangkap di Gowa

Inilah kronologi dua kurir narkoba lintas provinsi ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra.

Istimewa
RILIS PENANGKAPAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara merilis penangkapan dua kurir narkoba lintas provinsi di Mako Polda Sultra, Jalan Haluoleo, Kota Kendari, Rabu (26/3/2025). Tersangka RA diringkus di Kota Kendari, Kamis (13/3/2025), AS ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (9/3/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi dua kurir narkoba lintas provinsi ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil membekuk dua kurir yakni RA dan AS diwaktu dan tempat berbeda.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat, Kamis (13/3/2025), tersangka RA diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka.

“Selanjutnya Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA,” jelasnya, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Sabu 1,2 Kilogram Jaringan Batam dan Kalimantan Dibawa 2 Kurir Diungkap Polda Sulawesi Tenggara

Ia menambahkan dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 555 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka AS ditangkap di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (9/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah tersangka AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polda Sultra, Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu

“Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved