Penumpang Pesawat Bawa Sabu
Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba, Penumpang Pesawat Terancam Penjara Seumur Hidup
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pasar murah berbagai jenis sembako di Mapolresta Kendari pada Jumat (28/2/2025) pagi.
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Bandara Haluoleo Kendari.
Diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial Z (30).
Tersangka seorang pria asal Kendari beralamat di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Direktur Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan tersangka Z diamankan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu, (9/2/2025), sekitar pukul 08.00 WITA, di Bandara Haluoleo, Kendari.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tersangka Z kerap mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka Z yang diketahui akan tiba di Kendari pada hari itu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (28/2/2025).
Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka Z langsung diamankan dan dibawa ke salah satu ruangan di dalam bandara untuk diinterogasi.
Baca juga: Awal Mula Ibu di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Ketahuan Edarkan Narkoba, Miliki 12 Sachet Sabu
Dirinya menjelaskan saat diinterogasi, Z mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.
Dengan disaksikan oleh dua petugas Bandara Haluoleo, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, Z mengungkapkan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seseorang berinisial IC, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
Usai penangkapan, Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan diperoleh berat brutto 645 gram.
Sementara itu, atas perbuatannya, Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Dikendalikan Seorang Napi, Pria Nekat Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari
“Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Terkahir, pihaknya mengatakan akan berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum polda Sultra.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara," ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.