Gubernur dan Wagub Sulawesi Tenggara

ASN Tambah Libur Lebaran 2025 Bakal Disanksi, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Sebut TPP Dipotong

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 2025 akan dikenakan sanksi tegas.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
WAKIL GUBERNUR SULTRA - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra), Hugua saat meninjau stand distributor di Gerakan Pangan Murah yang berlangsung di Eks MTQ Kendari, Rabu (19/3/2025). Ia menyebut ASN yang menambah libur cuti bersama akan dikenakan sanksi. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menambah libur setelah cuti bersama Idulfitri 2025 akan dikenakan sanksi tegas.

Wakil Gubernur atau Wagub Sultra, Hugua menegaskan hal ini usai membuka kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Eks MTQ Kendari, Rabu (19/3/2025). 

Menurutnya, jadwal libur ASN di Sulawesi Tenggara mengikuti aturan libur nasional yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024, libur nasional Idulfitri jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. 

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan mulai 2 hingga 7 April 2025. 

Baca juga: Safari Ramadan di Baubau, Hugua Bagi 7.000 Paket Sembako, Dana Hibah 6 Rumah Ibadah, Lembaga Sosial

Jika ditambah dengan libur Hari Raya Nyepi pada 28 dan 29 Maret serta akhir pekan, total libur ASN mencapai 11 hari.

Karena tahun ini masa libur lebih panjang dibanding tahun sebelumnya yang hanya delapan hari, ia menegaskan ASN harus kembali bekerja tepat waktu. 

Untuk memastikan hal tersebut, ia akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja.

“Saya mengimbau seluruh ASN agar tidak datang terlambat hari pertama kerja setelah cuti bersama, karena saya selaku Wagub Sultra yang memiliki tupoksi pengawasan akan melakukan sidak,” kata Hugua.

Hugua menyebut ASN yang menambah libur tanpa alasan jelas akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Baca juga: Wagub Sulawesi Tenggara Hugua Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, ASN Melanggar Akan Disanksi

Selain itu, tingkat ketidakhadiran pegawai akan dicatat dan diumumkan setiap akhir bulan sebagai bentuk evaluasi.

Tak hanya individu, instansi yang memiliki tingkat kedisiplinan rendah juga akan mendapat teguran khusus. 

Sebagai sanksi moral, kantor dengan tingkat absensi terburuk akan diberikan simbol teguran seperti sapu atau benda lain sebagai peringatan.

“Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin dan mencegah kebiasaan buruk di kalangan ASN,” tegasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved