Berita Pemkot Kendari 2025

Anggaran Rp35,5 Miliar Disiapkan Pemerintah Kota Kendari untuk THR 7 Ribu PNS dan PPPK

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan Rp35,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya atau THR 2025.

|
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
BKAD KOTA KENDARI - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan Rp35,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan Rp35,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya atau THR 2025.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina saat diwawancarai, Selasa (18/3/2025).

"Anggaran THR 2025 kita alokasikan kurang lebih Rp35,5 miliar untuk PPPK dan ASN," katanya.

Tercatat total ASN di Pemerintah Kota Kendari sebanyak 7.301 orang dengan rincian 5.422 PNS dan 1.879 PPPK.

Besaran THR yang diberikan kepada pegawai berbeda-beda, sesuai dengan gaji pokok yang diterima pada Februari lalu.

Baca juga: THR dan TPP ASN-PPPK Sulawesi Tenggara Mulai Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Cek Besarannya

"Jadi total gaji yang diterima di bulan Februari itulah menjadi total yang harus dia terima sebagai THR tanpa potongan pajak apapun termasuk tunjangannya," jelasnya.

Farida mengungkapkan, dana THR tersebut dicairkan secara langsung melalui transaksi non tunai alias ditransfer ke rekening pegawai masing-masing.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

Lalu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara. 

"Serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas," katanya.

Baca juga: Pembangunan 2 Lantai Kantor Gubernur Sultra Ditargetkan Rampung 2025, Sisanya 2026 Pakai Dana Rp50 M

Adapun waktu pencarian THR ini akan mengikuti pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Setelah SPM diajukan, BKAD Kota Kendari akan menerbitkan Surat Perintah Pencarian Dana atau SP2D.

"Ketika terbit SP2D secara otomatis uang sudah tertransfer ke masing-masing rekening para PNS dan PPPK," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved