Berita Sulawesi Tenggara

THR ASN di Sulawesi Tenggara Akan Dicairkan 17 Maret 2025, Terima Sebanyak Gaji Satu Bulan

Kebijakan ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pembayaran THR bagi PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, serta pensiunan

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari dan Kompas.com)
SEKDA SULTRA : Kolase foto Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio saat diwawancarai awak media di ruangannya, Kamis (13/3/2025), dan ilustrasi foto uang THR. Asrun Lio menyebut THR ASN tahun ini akan dicairkan pada 17 Maret 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dicairkan pada 17 Maret 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pembayaran THR bagi PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, serta pensiunan mulai 17 Maret 2025, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan Pemprov Sultra telah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR bagi ASN

Saat ini, pihaknya tengah menunggu transfer dana agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu. 

“THR ini dipastikan akan diterima sebelum Idulfitri, karena namanya THR, kalau setelahnya baru diterima, itu bukan THR lagi,” kata Asrun, Kamis (13/3/2025).

Asrun menyampaikan surat keputusan (SK) pencairan telah disiapkan dan pembayaran akan dilakukan serentak. 

Sementara untuk besaran THR, ASN akan menerima sebanyak gaji satu bulan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025, Termasuk Sulawesi Tenggara, 2 Minggu Jelang Lebaran Cair

“Selain THR, pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen juga akan diberikan. Pembayaran bersamaan dengan pencairan THR,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal menjelaskan skema pembayaran THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80,1 miliar untuk membayarkan THR kepada 16.881 ASN dan PPPK, yang terdiri dari 11.326 PNS dan 5.553 PPPK

Meskipun skema pembayaran telah ditetapkan secara nasional, Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas dalam menentukan tambahan tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Kebijakan pencairan THR ini diharapkan tidak hanya menjadi apresiasi bagi ASN dan PPPK atas kinerja mereka, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,”

“Dengan tambahan pendapatan tersebut, daya beli masyarakat diprediksi meningkat dan perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara ikut terdorong,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved