Berita Kendari
DPC Peradi SAI Kendari Sulawesi Tenggara Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) buka layanan
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) buka layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Bantuan hukum gratis tersebut dapat diperoleh dengan mendatangi langsung kantor Peradi SAI Kendari.
Pemberian bantuan gratis bagi warga kurang mampu ini juga menjadi permintaan dari Sekjen Dewan Pimpinan Nasional atau DPN Peradi SAI, Patra M. Zein Patra.
Ia mengingatkan kepada pengurus DPC Peradi SAI Kendari untuk memperluas akses pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Hal itu disampaikannya usai melantik dan mengukuhkan 19 pengurus dan anggota DPC Peradi SAI Kendari, Kamis (27/6/2024).
“Teman-teman di Kendari ini bisa memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, marjinal, papah, terlupakan,” kata Patra.
Ia menjelaskan bahwa kelompok masyarakat tidak mampu ini perlu dibantu oleh para advokat.
Baca juga: Pusat Bantuan Hukum Bakal Dibentuk IKADIN di Kendari Sulawesi Tenggara, Bantu Masyarakat Tak Mampu
Menurut Patra kelompok ini kerap kali dilupakan oleh para advokat, bahkan keluarganya sekalipun jika terlibat kasus hukum.
“Harus ada peran para advokat untuk membela atau memberi bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis,” jelasnya.
Sekjen DPN Peradi SAI, Patra juga terus menerus mengingatkan kepada pengurus yang baru dilantik itu untuk memegang teguh serta menjaga harkat, martabat, marwah dan kehormatan profesi advokat.
Sementara itu, Ketua Peradi SAI Kendari, Dahlan Moga yang baru dikukuhkan merespon positif pesan dari Sekjen Peradi SAI.
Dahlan menjelaskan selama ini program bantuan hukum cuma-cuma atau gratis bagi kelompok masyarakat itu terus berjalan.
Terpenting saat ini hadirnya pemerintah daerah dalam memberikan akses bagi Peradi SAI sangat dibutuhkan.
“Kami harapkan ada sinergitas Peradi SAI Kendari dan pemerintah provinsi. Karena tidak semua bisa dijangkau lewat kami, tapi dengan tangan-tangan pemerintah daerah, itulah yang akan memberikan akses bantuan hukum bagi mereka,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Peradi Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Advokat di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
27 OPD dan Kejari Kendari Sulawesi Tenggara Teken Kerjasama Tentang Pemberian Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Pusat Bantuan Hukum Bakal Dibentuk IKADIN di Kendari Sulawesi Tenggara, Bantu Masyarakat Tak Mampu |
![]() |
---|
Sebanyak 48 Anggota DPC Peradi Kota Kendari Sultra Dilantik Waketum DPN Bun Yani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.