Buruh di Kendari Ditangkap Polisi

Buruh Harian Terancam 6 Tahun Penjara Usai Kedapatan Edarkan Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara

Seorang buruh harian berinisial ET harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Seorang buruh harian berinisial ET harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). ET sendiri ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Durian, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (7/1/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang buruh harian berinisial ET harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

ET ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Durian, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (7/1/2024) kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 64,70 gram yang tersimpan dalam 58 sachet bening.

Di hadapan polisi, ET mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang narapidana berinisial DO. Ia berkenalan dengan DO lewat temannya via handphone.

Baca juga: Unjuk Rasa Tenaga Honorer RS Jantung Oputa Yi Koo di Kantor BKD Sultra Ricuh, Terjadi Kejar-kejaran

Berdasarkan pengakuan ET, dirinya baru pertama kali mendapatkan lemparan sabu dari DO. Meski demikan, pada tahun 2021 yang lalu ia sempat mengedarkan narkoba tetapi berhenti.

Selain itu, pelaku mengaku perjanjian dengan DO, setiap satu gram sabu yang dijual, ET akan mendapatkan upah sebanyak Rp100 ribu atau bila diakumulasikan satu kali lemparan sabu ET mendapatkan total upah Rp7 juta.

AKP Bahri mengatakan saat ini ET sudah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyimpan dan mengedarkan narkoba.

Karena perbuatannya itu, lanjut Bahri, ET dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BREAKING NEWS Honorer RS Jantung Oputa Yi Koo Sulawesi Tenggara Unjuk Rasa di Kantor BKD Sutra

"Untuk ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved