Berita Sulawesi Tenggara

Mengenal Adat Mosehe Peohala Owose Sanksi yang Diberikan Forsa ke KPU Sultra, Tiga Jenis Denda

Prosesi ini digelar di kantor Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari

Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Laode Ari
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
PROSESI PEOHALA OWOSE - Beginilah prosesi upacara Mosehe Peohala Owose yang digelar Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk KPU Sultra, Minggu (23/2/2025). pelaksanaan Mosehe ini diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman atau disebut mombesara. Prosesi Mosehe Peohala Owose tersebut dipandu oleh para tetua adat yakni Tolea-Pabitara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Beginilah prosesi upacara Mosehe Peohala Owose yang digelar oleh Forum Organisasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (FORSA) sebagai sanksi untuk KPU Sultra.

Prosesi ini digelar di kantor Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (23/2/2025).

Mosehe Peohala Owose atau denda pelanggaran adat berat telah dijatuhkan kepada para Komisioner KPU Sultra.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, hal tersebut dikarenakan kelalaian administrasi yang terjadi saat penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih beberapa waktu lalu.

"Sesungguhnya kami tidak sempat mencantumkan lembaga adat (Tolaki), kemudian kami lakukan revisi, tentu ini sebuah kelalaian sehingga perlu perlakuan khusus," jelasnya.

Pihak KPU Sultra kemudian dikenakan denda Peohala Owose berupa satu ekor kerbau putih, kain kaci atau kafan, dan sebuah cerek air.

Baca juga: 12 Penyelenggara Pemilu di Buton Tengah Diperiksa DKPP Soal Netralitas dan Dugaan Berpihak ke Paslon

Selain itu, pimpinan KPU juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pengurus LAT, organisasi masyarakat, termasuk warga Sultra.

"Saya atas nama pribadi, keluarga, dan lembaga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," kata Asril.

Adapun pelaksanaan Mosehe ini diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman atau disebut mombesara.

Prosesi Mosehe Peohala Owose tersebut dipandu oleh para tetua adat yakni Tolea-Pabitara.

Selanjutnya, terdapat pembacaan mantra dan doa oleh Mbusehe dengan harapan Sultra terhindar dari malapetaka.

Prosesi adat yang terakhir yaitu penyembelihan hewan kerbau putih yang juga dilakukan oleh Mbusehe.

Salah seorang perwakilan FORSA, Sudi Saya Anak Motaha menuturkan, tiga jenis denda yang dijatuhkan kepada para Komisioner mengandung makna yang sakral.

Sudi menjabarkan, kerbau yang disembelih diibaratkan sebagai orang yang dijatuhi hukuman adat.

Sedangkan kain kafan digunakan sebagaimana fungsinya, lalu cerek air menjadi media untuk memandikan jenazah.

"Kerbau ini diibaratkan sebagai orang yang dijatuhi hukuman adat, disembelih seakan-akan persoalan sudah selesai sehingga mencerminkan kesucian daerah," ujar Sudi. (*)

(Tribunnewssultra.com/Apriliana Suriyanti)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved