Pilkada Buton Tengah
12 Penyelenggara Pemilu di Buton Tengah Diperiksa DKPP Soal Netralitas dan Dugaan Berpihak ke Paslon
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025.
Agenda sidang pemeriksaan 12 penyelenggara pemilu di antaranya berasal dari KPU dam Bawaslu Buton Tengah ini dilakukan secara hybrid, Kamis (13/2/2025).
Sebagai pengadu dalam perkara adalah Tasman yang memberikan kuasa kepada Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyddin.
Kedua perkara ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah pada tahapan Pilkada 2024, memerintahkan jajaran tingkat ad hoc mendukung salah satu calon kepala daerah.
Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Raih Peringkat Kedua Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu dari DKPP RI
Dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, pihak pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Abdul Jinani (Ketua), Darwin, La Zaula, Masurin, dan Karlianus Poasa.
Selain itu, pihak pengadu juga turut mengadukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka bernama Abdul Haris Haery.
Menurut Imam Ridho, salah satu bentuk ketidaknetralan itu adalah proses komunikasi antara Ketua KPU Buton Tengah dengan Ketua PPK Mawasangka.
Agar ajaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut satu.
Selain itu, KPU Buton Tengah telah memajukan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tanpa menunggu hasil rapat pleno penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.
Baca juga: Respon KPU Konawe Usai Putusan Sidang DKPP RI Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Padahal, lanjut Imam, terdapat sejumlah orang telah memilih dalam delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun mereka tidak terdapat dalam daftar pemilih.
"(Mempercepat jadwal pelaksanaan penghitungan suara tingkat kabupaten) merupakan upaya terang dan jelas dari para teradu untuk menghindari permasalahan yang sudah ada di beberapa TPS," ujarnya.
Sebelum mengadukan ke DKPP, dugaan pelanggaran di atas pun telah dilaporkan kepada Bawaslu Buton Tengah.
Dalam prosesnya, kata Imam, Bawaslu Buton Tengah menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena kurang bukti.
"Bawaslu Buton Tengah menolak saat pelapor ingin melengkapi bukti. Padahal sebelumnya diberitahukan kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama dua hari setelah pemberitahuan diterima," ungkap Imam.
Baca juga: Tanggapan Bawaslu Sultra terkait Sanksi di Putusan DKPP RI kepada 2 Komisioner Bawaslu Konawe
DKPP
Pilkada Buton Tengah
Pilkada Buteng
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
netralitas
pemeriksaan
KPU Buton Tengah
Bawaslu Buton Tengah
Daftar 15 Komisioner KPU di Sulawesi Tenggara Diperiksa DKPP, Ada Buton, Busel, Buteng |
![]() |
---|
Komisioner KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Kasus Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg |
![]() |
---|
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Buton Sultra Terkait Pencalegan Eks Napi Narkoba pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
DKPP RI Sidang Kode Etik Lima Anggota KPU Muna Barat Sulawesi Tenggara Soal Pelanggaran Seleksi PPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.