Jokowi Dianggap Orang Luar PDIP Usai Komentari Keputusan Megawati Larang Kader Retret di Magelang

Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai orang luar PDIP usai mengomentari soal keputusan Megawati Soekarnoputri yang melarang kadernya ikut rekret.

Kolase foto Setkab.go.id/Tribunnews/Jeprima
MEGAWATI LARANG KADER- Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kiri) membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah (Rakornas PIP) Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/06/2022)/ Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PDIP di Kantor DPP PDIP Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9/2018). Rakornas PDIP membahas arahan-arahan untuk pemenangan Pilpres dan Pileg. 

Kata Said, sejatinya keputusan untuk memberangkatkan setiap kepala daerah ke Akmil adalah kebijakan dari partai bukan orang luar.

Pernyataan itu disampaikan Said, saat ditemui awak media usai keluar dari kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar Nomor 27A, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ya ini soal partai lah ya, urusan internal, bukan urusan orang luar," kata Said kepada awak media, Jumat (21/2/2025).

Diketahui, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatakan kepala daerah yang diundang mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, harus memenuhi undangan itu.

Agenda Retret Kepala Daerah Sepekan

Baca juga: Resmi Jadi Bupati Muna, Bachrun Bakal Ikuti Retret di Akmil Magelang Seminggu, Berangkat 21 Februari

Untuk diketahui, pemerintah mengadakan retret bagi kepala daerah sepekan penuh di Akmil Magelang. Retret itu berlangsung pada 21 hingga 28 Februari 2025.

Sementara, para wakilnya hanya diminta sehari menjelang penutupan.

Agenda retret kepala daerah ini mirip dengan retret para menteri Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah selesai digelar di Akmil Magelang pada 24 hingga 27 Oktober 2024 lalu.

Pernyataan dari Jokowi ini juga digadang sekaligus merespons adanya instruksi dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kepala daerah terpilih dari PDIP.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025. 

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulisnya.

Kedua, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved