Pilkada Buton Tengah
12 Penyelenggara Pemilu di Buton Tengah Diperiksa DKPP Soal Netralitas dan Dugaan Berpihak ke Paslon
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Karenanya, pihak pengadu mengadukan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Buton Tengah, yaitu Helius Udaya (Ketua), La Ode Samian dan Lucinda Theodora.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo, yaitu Muskin (Ketua), Junaidin, dan Marlini.
Nama-nama tersebut menjadi teradu dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025.
Ketua dan dua Anggota Panwascam didalilkan oleh pengadu, karena tidak menindaklanjuti dengan benar laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Buton Tengah.
Namun, dalam sidang ini majelis memutuskan untuk membatalkan status teradu bagi Ketua PPK Mawasangka beserta Ketua dan Anggota Panwascam Lakudo karena saat ini mereka tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Baca juga: BREAKING NEWS DKPP Sanksi Pemberhentian Jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe, 2 Komisioner KPU
Jawaban teradu Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Junani membantah telah bertemu atau berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan jajaran PPS guna mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, ia justru selalu mengingatkan jajaran ad hoc dalam setiap kesempatan agar senantiasa menjaga kemandirian dan tidak memihak kepada peserta Pilkada 2024.
"Teradu I tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan PPS agar mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu," ungkapnya.
La Ode Abdul Junani juga membantah telah memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan jadwal sebagaimana yang diadut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 (PKPU 18/2024).
Baca juga: Eko Hasmawan Baso Jadi Plt Ketua KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Usai Putusan DKPP Sanksi Yunan
"Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada rentang 29 November sampai 6 Desember 2024," kata La Ode.
Dalam sidang ini, ia juga menyebut bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tidak perlu selesainya proses rekapitulasi tingkat kecamatan di semua kecamatan.
La Ode merujuk pada ketentuan Pasal 29 PKPU 18/2024 yang pada intinya menyebut bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dapat dimulai dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara kecamatan yang telah lengkap kotak suaranya.
"Namun, KPU Buton Tengah sempat melakukan skorsing pleno tingkat kabupaten karena belum menerima kotak rekapitulasi hasil penghitungan suara dari salah satu kecamatan," ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Buton Tengah menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pada beberapa TPS di Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: Daftar 15 Komisioner KPU di Sulawesi Tenggara Diperiksa DKPP, Ada Buton, Busel, Buteng
DKPP
Pilkada Buton Tengah
Pilkada Buteng
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
netralitas
pemeriksaan
KPU Buton Tengah
Bawaslu Buton Tengah
Daftar 15 Komisioner KPU di Sulawesi Tenggara Diperiksa DKPP, Ada Buton, Busel, Buteng |
![]() |
---|
Komisioner KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Kasus Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg |
![]() |
---|
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Buton Sultra Terkait Pencalegan Eks Napi Narkoba pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
DKPP RI Sidang Kode Etik Lima Anggota KPU Muna Barat Sulawesi Tenggara Soal Pelanggaran Seleksi PPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.