Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

LENGKAP Rekap Hasil Putusan MK 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Satu Lanjut Pembuktian

Inilah rekapitulasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arif Hidayat saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025). Diketahui ada 14 perkara yang diajukan ke MK, dari keempat belas perkara tersebut, satu perkara diterima untuk dilanjutkan ke agenda pembuktian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah rekapitulasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari 17 kabupate kota se-Sultra, terdapat 14 gugatan yang diajukan ke MK. 

Sepuluh perkara di antaranya telah diputuskan oleh MK pada Selasa (4/2/2025).

Antara lain perkara hasil Pilkada Sulawesi Tenggara, Pilkada Wakatobi, Kolaka Utara, Kendari, Baubau, Konawe Selatan, Muna, Konawe Utara, Buton dan Buton Selatan. 

Sementara 4 perkara lainnya baru diputuskan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

Yakni perkara hasil Pilkada Kendari, Buton Selatan, Buton Tengah dan Konawe Kepulauan.

Bagi gugatan yang ditolak MK, maka perkara-perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Baca juga: Warga Diimbau Jaga Kamtibmas Usai Penetapan Bupati-Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Pilkada 2024

Sehingga KPU menjadwalkan untuk penetapan paslon terpilih Pilgub Sultra, begitu pula calon bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.

Di mana penetapan tersebut dilakukan maksimla 3 hari setelah putusan MK.

"Estimasinya 3 hari kalender setelah pengucapan. Berarti 5, 6 atau 7 Februari," ujar Kadiv Hukum dan Pengawasan Internal KPU Sultra, Suprihaty Prawati Nengtias saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) lalu.

Sedangkan, gugatan yang diterima MK, akan dilanjutkan ke agenda pembuktian.

Berikut selengkapnya rekapitulasi hasil putusan MK terkati 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Sulawesi Tenggara.

Hasil Keputusan sidang MK pada Selasa (04/02/2025):

a. KOTA BAUBAU, perkara No. 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin, sidang pukul 15.11 WIB,
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

b. KABUPATEN WAKATOBI, perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Hamirudin dan Muhamad Ali, sidang pukul 15.55 WIB,
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved