Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
LENGKAP Rekap Hasil Putusan MK 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Satu Lanjut Pembuktian
Inilah rekapitulasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah rekapitulasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari 17 kabupate kota se-Sultra, terdapat 14 gugatan yang diajukan ke MK.
Sepuluh perkara di antaranya telah diputuskan oleh MK pada Selasa (4/2/2025).
Antara lain perkara hasil Pilkada Sulawesi Tenggara, Pilkada Wakatobi, Kolaka Utara, Kendari, Baubau, Konawe Selatan, Muna, Konawe Utara, Buton dan Buton Selatan.
Sementara 4 perkara lainnya baru diputuskan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.
Yakni perkara hasil Pilkada Kendari, Buton Selatan, Buton Tengah dan Konawe Kepulauan.
Bagi gugatan yang ditolak MK, maka perkara-perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: Warga Diimbau Jaga Kamtibmas Usai Penetapan Bupati-Wakil Bupati Konawe Utara Terpilih Pilkada 2024
Sehingga KPU menjadwalkan untuk penetapan paslon terpilih Pilgub Sultra, begitu pula calon bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.
Di mana penetapan tersebut dilakukan maksimla 3 hari setelah putusan MK.
"Estimasinya 3 hari kalender setelah pengucapan. Berarti 5, 6 atau 7 Februari," ujar Kadiv Hukum dan Pengawasan Internal KPU Sultra, Suprihaty Prawati Nengtias saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) lalu.
Sedangkan, gugatan yang diterima MK, akan dilanjutkan ke agenda pembuktian.
Berikut selengkapnya rekapitulasi hasil putusan MK terkati 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Sulawesi Tenggara.
Hasil Keputusan sidang MK pada Selasa (04/02/2025):
a. KOTA BAUBAU, perkara No. 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin, sidang pukul 15.11 WIB,
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
b. KABUPATEN WAKATOBI, perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Hamirudin dan Muhamad Ali, sidang pukul 15.55 WIB,
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Rekap Putusan MK Sengketa Pilkada Sultra: Busel, Kendari, Konkep Ditolak, Buteng Lanjut Pembuktian |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kendari Digelar 7 Februari, Daftar Undangan |
![]() |
---|
MK Terima Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Lanjut Sidang Pembuktian, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Wakatobi Bakal Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024, 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.