Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Terima Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Lanjut Sidang Pembuktian, Ini Jadwalnya

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. Hal ini disampaikan Hakim MK, Arif Hidayat saat sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025.

Tercatat enam perkara termasuk perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Hakim MK, Arif Hidayat saat sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025).

Arif Hidayat dalam sidang MK mengungkapkan terdapat enam perkara yang lanjut untuk sidang pembuktian nantinya.

"Pada Rabu (5/2/2025) Sesi III yang dipanggil dalam persidangan ini sejumlah 48 perkara, 42 perkara sudah dibacakan keputusan perkara dan ketetapan, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap dari MK," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Diajukan Hardodi-Amirudin, Hakim Sebut Lewati Tenggang Waktu

"Untuk itu, perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025," jelasnya menambahkan.

Kata dia, panggilan jadwal akan disampaikan secara resmi oleh kepaniteraan.

"Setiap pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang,” jelasnya.

Sementara mengenai komposisi diserahkan pada para pihak yang dihadirkan sekaligus untuk saksi dan ahlinya serta masih dimungkinkan untuk tambahan alat bukti.

"Untuk itu semua, daftar identitas, keterangan saksi serta lainnya dapat harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan, di luar itu dianggap tidak menyerahkan,” ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton Diajukan Syaraswati-Rasyid, Tak Penuhi Syarat Formil

Ia melanjutkan penambahan alat bukti serta surat-surat lainnya, tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved