Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
Rekap Putusan MK Sengketa Pilkada Sultra: Busel, Kendari, Konkep Ditolak, Buteng Lanjut Pembuktian
Rekap putusan sengketa hasil PHPKada 4 daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung di Mahkama Konstitusi (MK), Rabu (6/2/2025) malam.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah rekap putusan sengketa hasil PHPKada 4 daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, sidang putusan sengketa hasil pilkada 4 daerah di Sultra berlangsung di Mahkama Konstitusi (MK), Rabu (6/2/2025) malam.
4 daerah yang disidangkan putusan sengketa Pilkada yakni Kota Kendari, Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Selatan (Busel) dan Buton Tengah (Buteng).
Majelis hakim MK memutuskan 3 daerah yakni Kendari, Busel dan Konkep, ditolak gugatanya (Dismmisal).
Baca juga: MK Terima Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Lanjut Sidang Pembuktian, Ini Jadwalnya
Sementara sengketa hasil Pilkada 2024 di Buteng, majelis hakim memutuskan lanjut ke agenda pembuktian.
Diketahui, gugatan hasil Pilkada Buteng diajukan pemohon La Andi dan Abidin.
Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawati Nengtias, menyampaikan dari 4 daerah yang sidang putusan sengketa digelar di MK, hanya Buton Tengah lanjut pembuktian.
"Iya Buteng lanjut ke pembuktian," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (05/2/2025).
Berikut ini rekap 4 daerah tang sengketa hasil PHPKada sudah putusan di MK.
1. KAB. BUTON TENGAH Perkara Nomor 04, pemohon La Andi-Abidin.
Lanjut Pemeriksaan selanjutnya dengan agenda sidang pembuktian
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Diajukan Hardodi-Amirudin, Hakim Sebut Lewati Tenggang Waktu
2. KAB. BUTON SELATAN, Perkara Nomor 134, Tanggal 5 Feb 2025 pukul 20.30 WIB,
Pemohon Hardodi-La Ode Hamiruddin
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3. KAB. KONAWE KEPULAUAN Perkara Nomor 143, Tanggal 5 Feb 2025 pukul 20.30 WIB,
Pemohon Waode Nurhayati-M. Yacub Rahman
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
4. KOTA KENDARI Perkara Nomor 193, Tanggal 5 Feb 2025 pukul 19.55 WIB,
Pemohon Yudhianto Hamardika-Nirna Lachmuddin
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.