Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
Gugatannya Ditolak MK, Rajiun Sebut Putusan Sengketa Pilkada Muna 2024 Tertinggi Dalam Demokrasi
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
RAJIUN TUMADA: LM Rajiun Tumada menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatannya terkait sengketa hasil Pilkada Muna 2024. MK memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (4/2/2025), dengan amar putusan Permohonan Pemohon ( LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan) tidak dapat diterima.
Dengan Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025, pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta-La Ode Asrafil memenangkan Pilkada Muna 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna juga telah menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu (4/12/2024), di mana Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil unggul 13 dari 22 kecamatan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Tags
sengketa MK
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Sulawesi Tenggara
Muna
TribunBreakingNews
Pilkada Muna
Rajiun Tumada
Bachrun Labuta
Berita Terkait
Baca Juga
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton Diajukan Syaraswati-Rasyid, Tak Penuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
Nobar Sidang Sengketa Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Warga Hormati Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai MK Tolak Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Hakim: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.