Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

Gugatannya Ditolak MK, Rajiun Sebut Putusan Sengketa Pilkada Muna 2024 Tertinggi Dalam Demokrasi

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
RAJIUN TUMADA: LM Rajiun Tumada menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatannya terkait sengketa hasil Pilkada Muna 2024. MK memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (4/2/2025), dengan amar putusan Permohonan Pemohon ( LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan) tidak dapat diterima. 

Dengan Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025, pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Seperti diketahui Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta-La Ode Asrafil memenangkan Pilkada Muna 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna juga telah menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu (4/12/2024), di mana Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil unggul 13 dari 22 kecamatan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved