Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
Gugatannya Ditolak MK, Rajiun Sebut Putusan Sengketa Pilkada Muna 2024 Tertinggi Dalam Demokrasi
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan untuk dilanjutkan ditahap pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, LM Rajiun Tumada mengatakan apa yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah putusan tertinggi dalam demokrasi.
Kata Rajiun, harapan, perjuangan dan upaya yang telah dilakukan sebagai manusia sudah dilakukan.
"Saya merasa, apa yang dilakukan, yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi adalah putusan tertinggi dalam demokrasi," ujarnya dalam video yang diterima TribunnewsdSultra.com, Rabu (5/2/2025).
Sebagai figur yang didorong bertarung di Pilkada Muna, Rajiun pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh simpatisan di 22 kecamatan di Kabupaten Muna.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Partai Politik yang sudah mendorongnya dan memberikan dukungan untuk bertarung di Pilkada Muna.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton Diajukan Syaraswati-Rasyid, Tak Penuhi Syarat Formil
"Saya memberi hormat setinggi-tingginya," katanya.
Tak lupa, dalam kesempatannya, Rajiun meminta maaf apabila selama gelaran Pilkada, ada salah ataupun tutur kata yang tidak berkenan di hati.
Menurutnya, perjuangan yang ia lakukan terkait harapan dari simpatisannya sudah ia lakukan hingga titik puncak.
"Dan saya berharap kepada teman teman kembalilah kepada kegiatan masing-masing, sebagai sahabat, sebagia teman, sebagai pejuang marilah kita membangun suatu persaudaraan yang hakiki," katanya.
Adapun penolakan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK dalam sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Tahun 2024, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Mereka terdiri dari Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai MK Tolak Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara
Selanjutnya, dalam pertimbangannya, para hakim memutuskan untuk menolak PHPU Pilkada Muna yang diajukan oleh LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
Dengan Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025, pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta-La Ode Asrafil memenangkan Pilkada Muna 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna juga telah menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu (4/12/2024), di mana Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil unggul 13 dari 22 kecamatan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
sengketa MK
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Sulawesi Tenggara
Muna
TribunBreakingNews
Pilkada Muna
Rajiun Tumada
Bachrun Labuta
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton Diajukan Syaraswati-Rasyid, Tak Penuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
Nobar Sidang Sengketa Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Warga Hormati Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai MK Tolak Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Hakim: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.