Berita Wakatobi

Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda pada Malam Perayaan HUT ke-21 Wakatobi, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Kepolisian Resor atau Polres menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada malam perayaan HUT ke-21 Wakatobi, pada Selasa (4/2/2025).

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN - Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman kantor polisi tersebut, Selasa (4/2/2025). Sebelumnya, pembunuhan terjadi pada malam perayaan HUT ke-21 Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Kepolisian Resor atau Polres menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada malam perayaan HUT ke-21 Wakatobi, pada Selasa (4/2/2025).

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan peran masing-masing tersangka dalam insiden tragis tersebut.

Dalam proses rekonstruksi, sebanyak 32 adegan diperagakan oleh tersangka HR (19) dan para saksi untuk mengungkapkan secara detail kronologi kejadian yang menewaskan korban SM (18).

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, di sekitar Kantor Bupati Wakatobi, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi.

Korban SM (18), ditikam di leher oleh HR (19) setelah terjadi perselisihan di tengah kerumunan warga yang sedang merayakan HUT ke-21 Wakatobi.

Baca juga: Gaya 2 Tersangka Saat Hadiri Reka Ulang Adegan Pembunuhan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan yang diterimanya.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Halaman Polres Wakatobi, tersangka HR memperagakan delapan adegan yang menggambarkan urutan kejadian dari awal hingga akhir.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan akurasi dan kejelasan proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tersebut dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma mengatakan, usai rekonstruksi ini, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wangi-wangi.

Baca juga: Beda Kesaksian Tersangka E dan I Soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UM Kendari Sulawesi Tenggara

"Untuk berkas perkaranya tinggal tunggu ini, untuk masuk tahap dua,” ujar AKP Muhammad Ady Kesuma, Selasa (4/2/2025).

Karena perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved