Berita Wakatobi

Nenek Diduga Dianiaya di Wakatobi Sulawesi Tenggara Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Seorang nenek inisial SH diduga dianiaya di Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi.

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PENGANIAYAAN WAKATOBI - Seorang nenek inisial SH diduga dianiaya di Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi. SH sebelumnya mengalami dugaan penganiayaan oleh seorang wanita berinisial MD yang terjadi, Minggu (26/1/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Seorang nenek inisial SH diduga dianiaya di Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi.

SH sebelumnya mengalami dugaan penganiayaan oleh seorang wanita berinisial MD yang terjadi, Minggu (26/1/2025).

Usai mendapat dugaan tindakan kekerasan, SH langsung melaporkannya ke Polsek Tomia Timur, pada hari yang sama.

Namun, pada hari yang sama, MD juga membuat laporan pengaduan di Polsek Tomia Timur sebagai korban penganiayaan.

Kuasa Hukum SH, Jayadin La Ode, membuat pernyataan mengenai adanya laporan atau pengaduan sebaliknya dari MD.

Baca juga: Nenek di Wakatobi Sulawesi Tenggara Diduga Dianiaya Gegara Jual Beli Emas, Laporkan Pelaku ke Polisi

"Kami kuasa hukumnya SH maupun yang bersangkutan belum memperoleh informasi resmi dari polisi yang menerima laporan atau pengaduannya," ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Namun, sedini mungkin kuasa hukum, menyarankan kepada penyidik untuk ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jelasnya fakta yang kami temukan SH mengalami penganiayaan di rumahnya oleh terduga MD tanpa ada perlawanan apapun," ujarnya.

"Hal ini tegas disampaikan SH pada saat pemeriksaan disertai penyampaian saksi dan penyerahan barang bukti," lanjut Jayadin.

Jayadin menganggap laporan pengaduan yang disampaikan oleh MD merupakan upaya memutarbalikkan fakta hukum sesungguhnya.

Baca juga: Masyarakat Desa Liya Mawi Wakatobi Sulawesi Tenggara Doa Bersama, Dengar Hikmah Isra Miraj

Jika ke depannya, MD dan pihak manapun berani merekayasa keadaan dan kesaksiannya akan ada ancaman pidananya.

"Kami tidak segan-segan akan melaporkannya secara pidana," tegas Jayadin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved