Rabu, 3 Juni 2026

Berita Sulawesi Tenggara

17 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara Terima Ranperda Data Desa dan Kelurahan Presisi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerapkan sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi untuk mengelola pemerintahan.

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto 17 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara Terima Ranperda Data Desa dan Kelurahan Presisi
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerapkan sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi untuk mengelola pemerintahan. Langkah ini ditandai dengan penyerahan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto kepada 17 kepala daerah, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerapkan sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi untuk mengelola pemerintahan.

Langkah ini ditandai dengan penyerahan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto kepada 17 kepala daerah, Senin (20/1/2025).

Lewat peraturan daerah ini, Pemprov Sultra mendukung penuh upaya menjadikan data sebagai dasar dalam setiap kebijakan pembangunan, dan memastikan terdapat lima hak konstitusional rakyat harus terpenuhi.

Lima hak konstitusional rakyat tersebut meliputi hak atas sandang pangan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial.

Kemudian, kehidupan sosial serta perlindungan hukum dan hak asasi manusia, infrastruktur serta lingkungan hidup yang baik dapat terpenuhi dengan lebih terukur dan tepat sasaran.

Baca juga: Sulawesi Tenggara Jadi Provinsi Pertama di Indonesia Punya Peraturan Daerah Data Desa Presisi

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan sistem berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi ini sebagai fondasi pemerintahan modern dan terukur. 

Sehingga, ia berharap kepala daerah 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama DPRD, serta Badan Legislasi.

“Di dalam penyusunan naskah akademik dan draf konsep ranperda, disesuaikan dengan materi muatan pada Perda Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur di antaranya mengenai arah kebijakan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis Data Desa Presisi,” kata Andap.

Andap menyampaikan sistem Data Desa Presisi ini melibatkan data spasial, numerik, tematik, dan analisis untuk mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang dan rencana kerja pemerintah daerah.

Sehingga dengan data yang valid dan terukur, pembangunan akan berjalan lebih efektif dan terencana. 

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Imbau Pemda Segera Siapkan Data Desa Kelurahan Presisi saat Musrenbang 2025

“Semoga langkah ini membawa Sulawesi Tenggara semakin maju, sejahtera, dan modern,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengatakan sistem Data Desa Presisi ini merupakan yang pertama di Indonesia dan akan menjadi rujukan bagi daerah lain. 

Daerah-daerah lain akan datang ke Sulawesi Tenggara untuk mempelajari tata kelola pemerintahan berbasis data ini. 

Dengan sistem ini, setiap program yang dirancang pemerintah sudah bisa dipahami output-nya sejak awal, sehingga lebih efisien.

“Dengan adanya sistem ini, dapat meningkatkan akurasi kebijakan, efektivitas program pembangunan, dan memperkuat transparansi pemerintahan,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved