Pilkada Sulawesi Tenggara
Sidang Perdana PHPU, KPU Baubau Disebut Cacat Formil Soal Calon Wakil Wali Kota Independen Diganti
Persoalkan pergantian calon wakil independen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Pilkada 2024.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Persoalkan pergantian calon wakil independen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Pilkada 2024.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Taufan Achmad mengungkapkan keputusan KPU Kota Baubau tersebut mengandung cacat formil.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota.
Disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025), dengan nomor perkara 27/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin yang diterima berkas perkaranya pada 5 Desember 2024.
“Bahwa disamping tindakan termohon, KPU Kota Baubau mengandung cacat formil terkait pergantian wakil pasangan calon perorangan, dari La Ode Muhammad Apriyadi kepada Muhammad Ridwan terhadap pemenuhan B1KWK perorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan oleh KPU Kota Baubau,” ungkapnya.
Kuasa hukum pula menguraikan berdasarkan Pasal 132 PKPU Nomor 8 tentang pencalonan gubernur dan seterusnya mengisyaratkan wajib mengumumkan calon atau pasangan calon pengganti.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Pilkada 2024 di MK, KPU Buton Tengah Dianggap Tak Netral
“Hal ini kemudian tidak dilakukan oleh termohon yang mulia,” tegasnya dalam sidang.
Kemudian perihal dukungan masyarakat yang hendak mencabut dukungannya, Ia membeberkan terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Baubau terkait beberapa KTP yang tidak dilakukan verifikasi faktual.
Di mana KPU Kota Baubau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
“Kemudian mengenai berhalangan tetap, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan masih baik-baik saja sebagaimana tambahan bukti dari kami, yang bersangkutan ada di luar yang mulia, serta jika berkenan dihadirkan kami siap untuk hadirkan,” pungkasnya.
Sementara lembar petitum atau tuntutan dibacakan oleh kuasa hukum, Moin Tualeka.
Ia merincikan meminta untuk menunda pelantikan pasangan calon terpilih Wali Kota Baubau dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 hingga adanya putusan final Mahkamah Konstitusi.
Kemudian menyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan bersikap melawan hukum.
Baca juga: Alasan Cawagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK: Rakyat Sudah Memilih
Oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.518 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 pada 3 Desember 2024.
Cara Lapor ke Badan Narkotika Nasional Jika Temukan Kasus Narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
96 Kepala Desa di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Terpilih Tahun 2023 Resmi Dilantik Bupati Konsel |
![]() |
---|
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Pilkada 2024 di MK, KPU Buton Tengah Dianggap Tak Netral |
![]() |
---|
Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.