Pilkada Sulawesi Tenggara
Sidang Perdana PHPU, KPU Baubau Disebut Cacat Formil Soal Calon Wakil Wali Kota Independen Diganti
Persoalkan pergantian calon wakil independen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Pilkada 2024.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
“Menyatakan tidak sah atau tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.326 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 bertanggal 23 September 2024 beserta lampirannya,” jelasnya.
Pihaknya pula memohonkan pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 pada 3 Desember 2024.
Selanjutnya menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau No.323 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tanggal 22 Sepetember 2024.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.309 Tahun 2024 tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta bersifat melawan hukum penetapan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Baubau 2024,” jelasnya.
Kemudian memerintahkan KPU Kota Baubau untuk memverifikasi ulang terhadap calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 2 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.
Pula memerintahkan KPU Kota Baubau melakukan pemungutan suara ulang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah putusan MK ditetapkan.
Dengan melibatkan pasangan nomor urut 1 yakni La Ode Ahmad Monianse dan Ida Fitri Halili, nomor urut 2 Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi.
Kemudia nomor urut 3 yakni Haji Yusran Fahim dan Wa Oda Hamsinah Bolu, nomor urut 4 La Ode Mustari dan H.Zahari, serta nomor urut 5 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin.
Untuk diketahui, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terdapat lima pasang calon berpartisipasi yang dalam keputusan KPU Kota Baubau No.518 tentang penetapan Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau menyatakan pasangan Nomor Urut 3 Haji Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu unggul dengan perolehan suara 31.966 suara sah.
Diikuti oleh Pasangan norut 2 Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan sebanyak 24.270 suara sah, norut 1 La Ode Ahmad Minianse dan Ida Fitri Halili sebanyak 11.007, norut 4 La Ode Mustari dan H.Zahari sebanyak 8.384 dan Nur Ari Raharja-La Ode Yasin sebanyak 6.043.(*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
Cara Lapor ke Badan Narkotika Nasional Jika Temukan Kasus Narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
96 Kepala Desa di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Terpilih Tahun 2023 Resmi Dilantik Bupati Konsel |
![]() |
---|
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Pilkada 2024 di MK, KPU Buton Tengah Dianggap Tak Netral |
![]() |
---|
Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.