Pilkada Sulawesi Tenggara
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Pilkada 2024 di MK, KPU Buton Tengah Dianggap Tak Netral
KPU Buton Tengah diangggap tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - KPU Buton Tengah diangggap tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu berdasarkan tuntutan pemohon yang dibacakan saat pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (14/1/2025).
Disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berkas perkara disampaikan langsung kuasa hukum pemohon, Ade Yan Yan Hasbullah dalam sidang.
Ia menyebutkan KPU Buton Tengah dinilai tidak netral sebab terdapat instruksi langsung serta tidak mendiskualifikasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati sebab tidak penuhi syarat.
“Tentang termohon yang tidak mendiskualifikasi terhadap pasangan nomor urut satu meskipun tidak memenuhi persyaratan pencalonan dengan kode bukti P101-P108,” ungkapnya dalam sidang, Selasa (14/1/2025).
Ia melanjutkan, termohon sebagai penyelenggara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah tidak menjaga sikap indenpendensinya serta berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 1.
Baca juga: Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK
“Hal ini dibuktikan dengan adanya arahan langsung dari komisioner KPU Buton Tengah melalui handphone kepada Ketua PPK Kecamatan Mawasangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024,” jelasnya.
Dijelaskan pula, pesan tersebut ditindak lanjuti dengan dijalankan secara berantai kepada saudara Udin selaku PPS Wasilomata 1 untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
“Bahwa termohon sebagai penyelenggara pemilihan dari semenjak awal sudah berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 1, mengingat apabila termohon menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku maka seharusnya pasangan nomor urut 1 didiskualifikasi dan tidak mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” bebernya.
Ia menyebut KPU Buton Tengah seharusnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Dr Azhari sebab masih terdaftar sebagai dosen tetap dan aktif di Universitas Sembilan Belas November Kolaka sesuai dengan data 3 November 2024.
Berdasarkan dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 mengungkapkan terdapat keputusan pemberhentian 30 hari sebelum pemungutan suara, apabila calon tersebut tidak dapat menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut calon nomor urut 1 atas nama Dr. Azhari yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Buton Tengah 2024 yang telah ditetapkan pada 22 Sepetember 2024 seharusnya telah berhenti terhitung sejak September yaitu 30 September 2024, namun berdasarkan bukti yang kami dapatkan bapak Dr Azhari masih menerima gaji untuk bulan November 2024 dan Desember 2024,” bebernya.
Peristiwa tersebut dibeberkan telah dilaporkan ke Bawaslu Buton Tengah.
Baca juga: Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra
Dalam lembar petitum atau tuntutan yang dibeberkan yakni memohon membatalkan keputusan KPU No.663 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 tertanggal 02 Desember 2024.
Memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Azhari dan Muhammad Adam Basan selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024.
Dengan tuntutan tambahan yakni meminta pembatalan hasil pemungutan suara di sejumlah kecamatan yaitu suara di Kecamatan Lakudo Boneoge untuk TPS 04, Kecamatan Mawasangka Kelurahan Kecembungi TPS 02, Kecamatan Lakudo Kelurahan Madongka TPS 1 serta beberapa lainnya.
Kemudian pemohon juga meminta agar KPU Buton Tengah diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang pemohon minta dibatalkan hasilnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon juga menyebut KPU Buton Tengah seharusnya melajukan PSU pada TPS 04 Kelurahan Boneogo Kecamatan Lakudo sebab terdapat dua orang pemilih yang beralamat di luar daerah melakukan pencoblosan.
Kemudian pula seharusnya dilakukan PSU di Desa Kacembungi Kecamatan Mawasangka sebab terdapat kesalahan dalam proses pemungutan suara dan terdapat dua suara yang rusak karena kelalaian KPPS.
Lalu, harusnya melakukan PSU di TPS 01-03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo karena KPPS saat itu melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TPS 02 Madongka terdapat pemilih yang terdaftar dari luar daerah.
Selanjutnya, seharusnya dilakukan PSU di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu sebab saat rekapitulasi terdapat daftar hadir pemilih yang tidak berada di dalam kotak suara.
Serta sejumlah TPS lainnya yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diminta pembatalannya.
Untuk diketahui, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah terdapat dua calon yakni nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan, serta nomor urut 2 La Andi dan Abidin.
Berdasarkan lembar model D.Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang diunggah di laman Resmi KPU RI, diungkapkan pasangan nomor urut 1 menang dalam kontestasi dengan jumlah perolehan suara 27.811 suara sah.
Sementara pasangan nomor urut 2 kalah tipis dengan perolehan suara 27.225 suara sah.
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah nomor Urut 2 La Andi dan Abidin pada tanggal 4 Desember 2024.(*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
KPU Konawe Usulkan Pengesahan, Pengangkatan YA-SYAM Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada di DPRD |
![]() |
---|
Nasib 14 Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Update Jadwal Sidang MK |
![]() |
---|
Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra |
![]() |
---|
MK Jadwalkan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Sultra yang Diajukan Tina-Ihsan 10 Januari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.